Beranda Hukum Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Terhubung Kamboja, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Terhubung Kamboja, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Konferensi Pers Bareskrim Polri membongkar dua jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Bareskrim Polri membongkar dua jaringan perjudian online yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 23 orang sebagai tersangka dan menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dari salah satu perkara.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemberantasan judi online menjadi salah satu perhatian pemerintah. Polri, kata dia, terus mendorong pengungkapan jaringan perjudian yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan kemudahan sistem pembayaran.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Trunoyudo.

Kasus pertama berkaitan dengan jaringan situs judi online Ujangbet yang menggunakan pulsa sebagai metode deposit. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.

Dari operasi tersebut, sembilan tersangka diamankan.

Polisi turut menyita 28 telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan server Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan yang beroperasi di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan pemain untuk melakukan deposit pulsa.

Pulsa yang masuk kemudian dikumpulkan oleh admin yang berada di Kamboja. Selanjutnya, pulsa tersebut dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Batam, Medan, serta Pekanbaru.

READ  Ketum PWI Ungkap Penghormatan Besar untuk Almarhum Zulmansyah di Riau

Jaringan tersebut kemudian menjual kembali pulsa kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Pola itu diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan koordinasi penyidik dengan PPATK, transaksi yang berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

“Para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” ujar Wira.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda. Mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian.

Jaringan Kedua Beroperasi di Tangerang

Kasus kedua diungkap Satresmob Bareskrim Polri di tiga lokasi wilayah Tangerang. Sebanyak 14 tersangka diamankan dalam operasi yang dilakukan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Polisi mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai customer service.

Sementara di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, polisi menangkap enam tersangka yang berperan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, penyidik menyita 46 telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Jaringan tersebut mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja. Kantor itu mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator.

READ  Raup Cuan dari Live Streaming Pornografi, Enam Pelaku Ditangkap Bareskrim

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, omzet jaringan perjudian tersebut berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

Situs Diblokir

Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online yang diungkap.

Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana perjudian dengan menggandeng PPATK.

Para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan modus deposit pulsa pada Ujangbet membuat pemain cukup mengirimkan pulsa ke nomor telepon yang tercantum pada situs.

Setelah pulsa diterima, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

Polri menilai pola pembayaran menggunakan pulsa perlu menjadi perhatian karena dapat memperluas akses perjudian online, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang telah memiliki telepon seluler.

Polri pun mengimbau masyarakat dan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler serta pulsa agar tidak disalahgunakan untuk mengakses perjudian online.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIWL 2026 Jadi Fondasi Baru Sepak Bola Wanita Indonesia
Artikulli tjetër121 Kebijakan dalam 21 Bulan, Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Harus Bergerak Cepat