Beranda Hukum Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Diawasi Berjenjang

Polri Tegaskan Pengelolaan Rutan Bareskrim Diawasi Berjenjang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri.

Publikbicara.com – Polri memastikan pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Mulai dari penerimaan tahanan, penempatan, pelayanan, kunjungan, pemenuhan kebutuhan dasar hingga pengamanan disebut berada dalam sistem pengawasan berjenjang.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, tata kelola Rutan Bareskrim mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri.

“Pengelolaan Rutan Bareskrim dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, ketentuan tersebut mencakup berbagai aspek perawatan tahanan, termasuk pemberian makanan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan pakaian, pembinaan jasmani dan rohani, waktu kunjungan hingga mekanisme penyampaian keluhan.

Polri juga memastikan layanan terhadap tahanan dilaksanakan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.

Dalam mekanisme kunjungan, setiap pengunjung diwajibkan menjalani pemeriksaan identitas serta pemeriksaan terhadap barang bawaan. Kunjungan hanya dapat dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya.

Dari sisi keamanan, petugas Rutan diwajibkan melakukan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil. Pemeriksaan mencakup kondisi ruang tahanan dan dapat dilanjutkan dengan penggeledahan apabila ditemukan kebutuhan atau indikasi tertentu.

“Penjagaan dilakukan secara berlapis. Ada pemeriksaan secara periodik dan insidentil, pengawasan ruang tahanan secara berkala, serta pencatatan setiap kegiatan jaga,” ujar Johnny.

Selain prosedur bagi petugas dan pengunjung, terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi para tahanan. Di antaranya membawa alat komunikasi dan uang, melakukan perjudian, serta memasukkan, menyimpan, menggunakan maupun mengedarkan narkoba di dalam Rutan.

Pengawasan terhadap perawatan tahanan di tingkat Mabes Polri dilakukan melalui supervisi, monitoring dan evaluasi. Selain itu, terdapat bimbingan teknis serta pemberian arahan yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kabareskrim Polri secara berjenjang.

READ  Kemenkes Tekankan Pentingnya Komunikasi untuk Tangkal Hoaks Kesehatan

Johnny mengatakan, fasilitas yang tersedia di Rutan juga disesuaikan dengan kebutuhan perawatan dan pengamanan tahanan. Fasilitas tersebut antara lain ruang penjagaan, ruang tahanan, MCK, ruang kunjungan, ruang makan, ruang ibadah serta tempat penyimpanan barang titipan.

Untuk mendukung pengamanan, Rutan juga dilengkapi sarana seperti kamera pengawas (CCTV) dan metal detector.

“Prinsipnya, seluruh proses perawatan tahanan dilaksanakan berdasarkan prosedur, dengan mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, pelayanan, dan penghormatan terhadap hak-hak tahanan,” kata Johnny.

Polri menyatakan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam pengelolaan Rutan Bareskrim berjalan sebagaimana mestinya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakTenun Nusantara Naik Kelas, Menteri Ekraf Dorong Perajin Tembus Pasar Global
Artikulli tjetërTiga Pemain Persib Mulai Pulih, Latihan dengan Bola di Bali