Ilustrasi buku BPKB. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Membeli kendaraan bekas tidak cukup hanya dengan memastikan kondisi mesin dan bodi kendaraan. Calon pembeli juga perlu memastikan seluruh dokumen kendaraan, terutama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), benar-benar asli dan sesuai dengan data kendaraan.
Pemeriksaan dokumen menjadi langkah penting untuk mencegah pembeli mengalami kerugian akibat memperoleh kendaraan dengan dokumen tidak sah.
Dikutip dari Korlantas Polri melalui laman resminya memberikan sejumlah langkah yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengenali keaslian BPKB sebelum transaksi jual beli kendaraan dilakukan.
Salah satu pemeriksaan awal dapat dilakukan dengan mencermati kondisi fisik BPKB. Ada beberapa bagian yang perlu menjadi perhatian calon pembeli.
1. Cermati bahan sampul
Bahan sampul menjadi bagian pertama yang dapat diperiksa. BPKB asli memiliki permukaan sampul yang mengilap atau glossy.
Sebaliknya, dokumen yang patut dicurigai biasanya memiliki tampilan lebih kusam atau buram dan terlihat seperti menggunakan bahan kertas biasa.
Karena itu, calon pembeli disarankan tidak hanya mencocokkan identitas dan data kendaraan, tetapi juga melihat kondisi fisik dokumen secara menyeluruh.
2. Periksa hologram
Bagian lain yang perlu diperhatikan adalah hologram pada halaman pertama BPKB.
Pada BPKB asli, hologram tampak berwarna keperakan dan dapat mengalami perubahan warna ketika terkena pantulan cahaya.
Sementara itu, hologram pada dokumen palsu cenderung terlihat statis dan tidak menunjukkan karakteristik perubahan warna yang sama. Dalam beberapa kasus, hologram palsu dapat terlihat berubah menjadi warna tertentu, seperti kuning.
3. Cocokkan nomor seri
Nomor seri BPKB juga tidak boleh luput dari pemeriksaan. Nomor tersebut merupakan bagian penting dari dokumen kendaraan sehingga harus dipastikan sesuai dengan data kendaraan dan kepemilikannya.
Ketidaksesuaian antara informasi dalam BPKB dengan data kendaraan menjadi hal yang perlu diwaspadai sebelum pembeli melanjutkan transaksi.
Meski demikian, pemeriksaan secara fisik hanya dapat menjadi langkah awal. Keaslian BPKB tidak cukup dipastikan hanya berdasarkan tampilan dokumen.
Untuk mendapatkan kepastian, masyarakat dapat membawa BPKB ke kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda setempat untuk dilakukan verifikasi melalui database Korlantas Polri.
Pengecekan data kendaraan juga dapat dilakukan melalui layanan resmi yang tersedia, termasuk layanan e-Samsat sesuai wilayah masing-masing.
Langkah tersebut penting dilakukan terutama ketika masyarakat membeli kendaraan dari pihak lain dengan harga yang jauh di bawah harga pasar.
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan pembayaran sebelum memastikan kendaraan beserta seluruh dokumennya telah sesuai dengan data resmi.
Dengan pemeriksaan sejak awal, risiko membeli kendaraan dengan BPKB palsu atau dokumen bermasalah dapat diminimalkan sehingga transaksi kendaraan bekas berlangsung lebih aman.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












