Beranda Daerah Lahir di Puskesmas, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Secara Digital

Lahir di Puskesmas, Akta Kelahiran Kini Bisa Terbit Secara Digital

Publikbicara.com – Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi penerbitan akta kelahiran dengan mengintegrasikan data kelahiran di fasilitas pelayanan kesehatan dengan sistem administrasi kependudukan.

Peluncuran layanan tersebut dilakukan secara simbolis di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Peluncuran dihadiri Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, serta sejumlah pejabat lainnya.

Melalui sistem baru ini, data kelahiran yang dicatat fasilitas kesehatan dapat langsung terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Integrasi tersebut diharapkan memangkas proses administrasi yang selama ini harus dilakukan masyarakat secara bertahap.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, digitalisasi layanan tersebut merupakan bagian dari penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Menurut Tito, data kependudukan menjadi salah satu komponen penting dalam transformasi digital pemerintahan karena perubahannya berlangsung secara dinamis mengikuti setiap peristiwa kependudukan.

“Jadi ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang single, ada yang baru dan selanjutnya. Itu bergerak setiap menit,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, data kependudukan yang dikelola pemerintah saat ini telah dimanfaatkan oleh berbagai instansi. Pemadanan data tersebut dinilai dapat membantu pemerintah menghasilkan pelayanan publik yang lebih akurat dan tepat sasaran.

Salah satu pemanfaatannya adalah dalam penyaluran bantuan sosial. Data kependudukan dapat dipadankan dengan data lainnya untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Tito, pengalaman pemerintah dalam mengintegrasikan berbagai basis data tersebut kemudian dikembangkan ke sektor pelayanan kesehatan, salah satunya melalui koneksi antara SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan dengan SIAK.

Integrasi itu memungkinkan data kelahiran yang tercatat di fasilitas kesehatan diteruskan ke sistem administrasi kependudukan tanpa harus menunggu orang tua menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi secara manual.

READ  Sosialisasi dan Kick Off Penginputan IPKD Sebagai Upaya Perkuat Kualitas Pengelolaan APBD

“Langsung connect, lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, akta kelahiran yang telah diterbitkan secara digital nantinya dapat disampaikan kepada orang tua melalui fasilitas kesehatan tempat persalinan maupun kanal komunikasi yang tersedia.

Pemerintah juga menyiapkan penguatan mekanisme pencatatan bagi bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan. Langkah ini dilakukan agar setiap peristiwa kelahiran tetap dapat masuk dalam sistem administrasi kependudukan.

Turut hadir dalam peluncuran tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, serta sejumlah pejabat terkait.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPersib Pinjamkan Hamra Hehanussa ke Garudayaksa untuk Tambah Jam Terbang
Artikulli tjetërJangan Tergiur Harga Murah, Korlantas Polri Ungkap Cara Cek BPKB Asli Kendaraan Bekas