Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada kebijakan baru yang memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh pada 2026. Korlantas juga membantah informasi mengenai kenaikan denda tilang hingga 150 persen yang belakangan beredar di media sosial.
Informasi tersebut disebut mencatut nama Kapolri dan sejumlah tokoh nasional untuk meyakinkan masyarakat. Namun, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa narasi tersebut tidak benar.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Wibowo dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (6/8).
Ia menyatakan, tidak ada kebijakan yang mengubah ETLE sebagai sistem utama dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Demikian pula dengan kabar mengenai kenaikan denda tilang sebesar 150 persen yang dipastikan tidak benar.
Menurut Wibowo, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas terus dioptimalkan untuk menciptakan proses penindakan yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski ETLE menjadi prioritas, polisi di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan secara manual. Namun, kewenangan tersebut tidak diberlakukan secara umum, melainkan dilakukan secara selektif dan situasional.
Penindakan langsung terutama ditujukan terhadap pelanggaran yang terlihat secara kasat mata dan memiliki potensi membahayakan keselamatan pengguna jalan hingga menimbulkan fatalitas.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Wibowo.
Sejumlah pelanggaran yang dapat menjadi sasaran penindakan langsung di antaranya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, balap liar, melawan arus, serta berkendara secara ugal-ugalan.
Dengan demikian, keberadaan penindakan manual tersebut bukan berarti Polri menghapus atau menggantikan sistem ETLE. Penindakan manual hanya menjadi langkah pelengkap untuk menjangkau jenis pelanggaran tertentu yang tidak dapat ditangkap secara optimal oleh sistem elektronik.
Korlantas juga meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi mengenai kebijakan lalu lintas yang beredar di media sosial, terlebih jika informasi tersebut mengatasnamakan pejabat atau tokoh tertentu.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan melalui kanal resmi Korlantas sebelum menyebarkan informasi yang diterima.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Wibowo.
Korlantas Polri memastikan penegakan hukum lalu lintas akan tetap diarahkan pada pendekatan yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan. Optimalisasi ETLE menjadi bagian dari upaya tersebut, sementara penindakan manual digunakan secara terbatas untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













