Beranda Hukum Penguatan Kapasitas Hadapi Love Scamming, Polri Soroti Ancaman AI dan Deepfake

Penguatan Kapasitas Hadapi Love Scamming, Polri Soroti Ancaman AI dan Deepfake

Publikbicara.com – Polri memperkuat kesiapan aparat dalam menghadapi maraknya kejahatan digital bermodus love scamming yang kini berkembang semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), deepfake, hingga rekayasa sosial (social engineering).

Langkah tersebut dibahas dalam Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertema Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital yang digelar secara hybrid di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Kegiatan itu diikuti personel Mabes Polri, jajaran kewilayahan, akademisi, serta pakar hukum dan psikologi forensik.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, transformasi digital telah mengubah pola kejahatan sehingga aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan yang lebih adaptif dalam menjaga keamanan ruang siber.

Menurutnya, love scamming tidak lagi sebatas penipuan berkedok hubungan asmara, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan kedekatan emosional korban untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara.

“Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, platform kencan daring, hingga teknologi kecerdasan buatan untuk membangun kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi,” ujar Trunoyudo.

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut membutuhkan pendekatan menyeluruh yang menggabungkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor di tingkat nasional maupun internasional.

Dalam dialog tersebut, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ia menilai love scamming yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender elektronik merupakan bentuk kejahatan digital yang terorganisasi karena mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban.

READ  Mahasiswa Indonesia Kembali Harumkan Nama Bangsa di Ajang Matematika Internasional

Sementara itu, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan mengingatkan bahwa penanganan perkara tidak cukup berfokus pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan berbasis gender online terus menunjukkan tren peningkatan. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi penyebaran konten yang merusak citra korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman daring, hingga pelanggaran privasi.

Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menambahkan, peningkatan literasi digital menjadi salah satu kunci pencegahan di tengah munculnya berbagai modus kejahatan baru seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas, dan penyalahgunaan teknologi deepfake.

Melalui forum tersebut, Polri menargetkan peningkatan kemampuan personel dalam mendeteksi berbagai modus kejahatan digital, memperkuat penyidikan berbasis bukti elektronik, meningkatkan perlindungan terhadap korban, serta memperluas kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemerintah Ubah Strategi Pemerataan Internet, Tak Lagi Bertumpu pada BTS
Artikulli tjetërRudy Susmanto Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Pemkab Bogor Perkuat Tata Kelola Pemerintahan