Foto: Kemenkes.
Publikbicara.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah besar dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia setelah enam peserta program tersebut meninggal dunia sepanjang 2026. Seluruh kasus telah melalui audit medis dan investigasi bersama tim gabungan sebagai dasar perbaikan sistem.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkes akan melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap 10.564 peserta internship yang saat ini bertugas di berbagai daerah di Indonesia. Pemeriksaan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan fisik, laboratorium, hingga skrining kesehatan jiwa.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, dr. Yuli Farianti, mengatakan pihaknya menyampaikan belasungkawa atas wafatnya enam peserta internship sekaligus memastikan setiap kasus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat perlindungan peserta.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola,” kata dr. Yuli dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (29/7/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, seluruh peserta internship akan dibebastugaskan sementara mulai 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama periode tersebut, peserta difokuskan mengikuti rangkaian pemeriksaan hingga seluruh hasil evaluasi selesai.
Hasil skrining nantinya menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan sekaligus dievaluasi bersama capaian kompetensi yang tercatat dalam logbook. Peserta yang dinyatakan sehat dan telah memenuhi target kompetensi dapat menyelesaikan program tanpa perpanjangan masa internship.
Selain pemeriksaan kesehatan, Kemenkes juga memperkuat sistem pendampingan bagi peserta. Komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana internship, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kemenkes akan diperkuat untuk mendeteksi lebih dini berbagai persoalan yang dihadapi peserta.
Menurut dr. Yuli, dokter pendamping memiliki peran strategis dalam memastikan kondisi peserta tetap terpantau selama menjalani internship.
“Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani,” katanya.
Perbaikan tata kelola program juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi tersebut mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pengaturan jadwal jaga, hak izin sakit, penguatan sistem pendampingan, mekanisme pengaduan, hingga pemberian sanksi bagi wahana maupun dokter pendamping yang melanggar ketentuan.
Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan rekomendasi hasil investigasi telah diakomodasi dalam regulasi baru. Namun, implementasi di lapangan masih menjadi fokus evaluasi agar aturan tersebut berjalan secara konsisten.
“Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Upaya pembenahan ini turut mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan Kolegium Psikiatri. Ketiga organisasi tersebut menilai perlindungan dokter internship harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengaturan jam kerja yang sehat, pemantauan kesehatan fisik dan mental, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan suportif.
Melalui evaluasi ini, Kemenkes menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia agar mampu menghasilkan dokter yang kompeten, terlindungi, dan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













