Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan 103 bangunan tanpa izin yang berdiri di atas saluran irigasi dan ruang milik jalan (Rumija) di Kecamatan Ciseeng, Rabu (8/7/2026). Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Ciseeng sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, kemudian dilanjutkan dengan penertiban di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Mad Nur, Jalan Ciseeng – Cogreg, serta Jalan Hj. Amerika hingga Jalan H. Miing.
Dari hasil pendataan, terdapat 103 bangunan tanpa izin di lokasi tersebut, terdiri atas 28 bangunan di Jalan Mad Nur, enam bangunan di Jalan Ciseeng-Cogreg, dan 69 bangunan di Jalan Hj. Amerika. Sebanyak 92 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya setelah menerima surat pemberitahuan dari pemerintah, sedangkan 11 bangunan sisanya dibongkar oleh petugas dengan dukungan alat berat.
Camat Ciseeng, Subhi, mengatakan pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan tindakan penertiban. Seluruh pemilik bangunan telah diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagian besar masyarakat bersikap kooperatif. Karena itu, mayoritas bangunan dibongkar sendiri oleh pemiliknya sebelum petugas melakukan tindakan,” kata Subhi.
Menurutnya, penataan kawasan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi saluran irigasi dan ruang milik jalan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Proses penertiban melibatkan Satpol PP Kabupaten Bogor, Satpol PP Kecamatan Ciseeng, Pemerintah Kecamatan Ciseeng, Koramil Parung-Ciseeng, Polsek Parung, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Linmas, Karang Taruna, serta KNPI Kecamatan Ciseeng.
Usai pembongkaran, Dinas Lingkungan Hidup bersama personel Satpol PP membersihkan puing-puing bangunan dan mengangkutnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) agar kawasan yang telah ditertibkan kembali bersih dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan terus mengawasi kawasan tersebut untuk mencegah munculnya kembali bangunan tanpa izin di atas saluran irigasi maupun ruang milik jalan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan penataan ruang yang tertib serta menjaga fungsi infrastruktur publik bagi kepentingan masyarakat.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












