Beranda Nasional BKN Tegaskan Isu Pengalihan Pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN adalah Hoaks

BKN Tegaskan Isu Pengalihan Pembiayaan PPPK dari APBD ke APBN adalah Hoaks

Publikbicara.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai pengusulan langsung Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar pembiayaannya dialihkan dari APBD ke APBN merupakan informasi palsu atau hoaks.

Informasi tersebut beredar melalui akun Facebook yang mengatasnamakan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa masyarakat dapat mengajukan secara perorangan kepada BKN maupun Kementerian PANRB untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) PPPK dengan pembiayaan APBN.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa akun yang menyebarkan informasi tersebut bukan akun resmi Kepala BKN dan seluruh narasi yang disampaikan tidak benar.

Menurut Wisudo, hingga saat ini tidak ada kebijakan, program, maupun mekanisme resmi yang memberikan kesempatan kepada individu untuk mengusulkan perubahan skema pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN.

“Informasi yang beredar di Facebook tersebut adalah hoaks. Akun yang mengatasnamakan Kepala BKN merupakan akun palsu. BKN tidak pernah menyampaikan informasi sebagaimana narasi yang beredar, apalagi membuka mekanisme pengusulan langsung perorangan untuk perubahan pembiayaan PPPK dari APBD menjadi APBN,” tegas Wisudo, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh proses manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pengadaan PPPK, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme resmi yang melibatkan instansi pemerintah sesuai kewenangannya. BKN juga menegaskan tidak pernah memberikan layanan melalui komunikasi pribadi ataupun akun media sosial yang tidak terverifikasi.

BKN mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar di media sosial, khususnya yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Masyarakat diminta memastikan setiap informasi berasal dari situs maupun akun media sosial resmi BKN sebelum mempercayai atau membagikannya.

READ  Piloting Indeks Kapabilitas Kelembagaan Libatkan Berbagai Pihak 

Selain berpotensi menyesatkan masyarakat, penyebaran hoaks yang mencatut nama pejabat pemerintah juga dapat dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dan penyalahgunaan informasi.

Karena itu, BKN meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan akun atau unggahan yang diduga mencatut nama BKN maupun pejabat BKN agar dapat segera ditindaklanjuti.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi
Artikulli tjetërTampil Efektif, Meksiko Pastikan Tiket 16 Besar Usai Bekuk Ekuador