Publikbicara.com – Ada ironi yang perlahan menjadi kebiasaan. Kebudayaan semakin sering dipertontonkan, tetapi semakin jarang diperjuangkan.
Pakaian adat dikenakan dalam berbagai seremoni, istilah Sunda dikumandangkan di ruang publik, festival budaya terus digelar, namun fondasi hukumnya justru masih rapuh.
Kegelisahan itulah yang disuarakan budayawan asal Jampang Padabeunghar, yang akrab disapa Ki Panglay Muda.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, ia menyatakan siap memimpin gerakan moral untuk mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan KDM agar tidak berhenti pada simbol-simbol kebudayaan, melainkan segera membangun sistem perlindungan melalui regulasi.
“Banyak orang mengira budaya cukup dirawat dengan pertunjukan. Padahal negara memerintahkan sesuatu yang jauh lebih besar, yaitu melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kebudayaan melalui kebijakan yang nyata,” ujar Ki Panglay. Rabu, (01/07/2026).
Menurutnya, ukuran keberpihakan pemerintah terhadap kebudayaan bukanlah seberapa sering pemimpinnya mengenakan iket atau berbicara tentang filosofi Sunda, melainkan seberapa banyak regulasi yang lahir untuk melindungi warisan budaya.
Ia mempertanyakan mengapa hingga kini masih banyak kabupaten dan kota di Jawa Barat yang belum memiliki Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kalau payung hukumnya belum ada, bagaimana kita melindungi Objek Pemajuan Kebudayaan? Bagaimana pemerintah daerah memiliki kewajiban yang jelas untuk menginventarisasi, mengembangkan, mendanai, dan mewariskannya kepada generasi berikutnya?” katanya.
Ki Panglay menilai, tanpa regulasi, kebudayaan akan selalu bergantung pada selera pemimpin. Saat kepala daerah peduli, budaya hidup.
Ketika kepemimpinan berganti, perhatian itu ikut memudar. Padahal, kebudayaan seharusnya dijaga oleh sistem, bukan oleh figur.
Ia mencontohkan bahwa keberadaan regulasi dapat menjadi dasar memasukkan muatan lokal ke dalam pendidikan, melindungi situs dan tradisi, memperkuat peran pelaku budaya, hingga memastikan anggaran kebudayaan memiliki kepastian hukum.
“Kita terlalu lama merayakan budaya sebagai tontonan, tetapi lupa menjadikannya sebagai kebijakan. Yang ramai justru festivalnya, sementara regulasinya sepi. Yang dipoles citranya, bukan sistemnya,” tegasnya.
Bagi Ki Panglay, kritik ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap seseorang, melainkan terhadap cara pandang yang menjadikan kebudayaan sebatas identitas politik.
Sebab, amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 menempatkan kebudayaan sebagai pilar pembangunan nasional, bukan sekadar ornamen kekuasaan.
“Sejarah tidak akan mencatat siapa yang paling sering memakai pakaian adat. Sejarah akan mencatat siapa yang meninggalkan sistem agar budaya tetap hidup ketika dirinya sudah tidak lagi menjabat. Itulah ukuran sesungguhnya pemajuan kebudayaan,” pungkasnya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












