Beranda Hukum MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi

MK Tolak Gugatan UU Kesehatan, Kemenkes Pastikan Penanggulangan Wabah Tetap Sesuai Konstitusi

Publikbicara.com – Kementerian Kesehatan menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Putusan yang dibacakan pada Senin (29/6/2026) itu sekaligus menegaskan bahwa pengaturan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, hingga penegakan hukum dalam penanganan KLB dan wabah dinilai tetap sejalan dengan amanat konstitusi.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan putusan tersebut menjadi landasan hukum yang semakin kuat bagi pemerintah dalam menjalankan langkah-langkah perlindungan kesehatan masyarakat.

“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji Muhawarman dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (30/6).

Perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Dharma Pongrekun yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Kesehatan. Namun, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga menilai kewenangan administratif yang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan, selama tetap berpedoman pada norma dan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.

Kemenkes menilai putusan itu mempertegas tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang berdampak luas. Karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan penanggulangan wabah dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan efektivitas penanganan di lapangan.

Selain memastikan kebijakan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, Kemenkes juga menegaskan komitmennya untuk terus melibatkan tenaga kesehatan, akademisi, para ahli, serta pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan.

READ  Warga Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Pelaku Rampas Uang dan Madu

Aji menambahkan ruang partisipasi publik tetap terbuka sebagai bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan kesehatan nasional.

“Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,” ujarnya.

Ke depan, Kemenkes akan memperkuat sistem surveilans, kewaspadaan dini, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan kondisi kedaruratan kesehatan lainnya. Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kondisi yang berpotensi menjadi ancaman kesehatan sebagai bagian dari deteksi dan respons dini terhadap potensi wabah.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakCuranmor Kembali Terjadi di Kantor Desa Rengasjajar, Staf Desa Kehilangan Motor