Beranda Hukum Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Hutan dan Denda Triliunan Rupiah

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Hutan dan Denda Triliunan Rupiah

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,2 triliun di kompleks Kejaksaan Agung. Foto: BPMI Setpres/Rusman.

Publikbicara.com – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus menertibkan pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam nasional.

Dalam laporan yang disampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah berhasil menghimpun total penerimaan negara sebesar Rp10.270.051.886.464 dari hasil penertiban yang dilakukan.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit dan pertambangan. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare di sektor sawit dan 12.371,58 hektare di sektor pertambangan.

Pada tahap ketujuh penertiban, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Penyerahan dilakukan kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah penyelamatan aset negara tersebut merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo dikutip dari BPMI Setpres.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut keberhasilan Satgas PKH menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan penguasaan kawasan hutan kepada negara.

READ  Dukung Program Ekonomi Kerakyatan, Menkop Resmikan 800 KDMP Secara Serentak

Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib dan berpihak pada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Burhanuddin.

Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh.

Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan itu juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan menekan praktik yang merugikan negara.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakComeback Dramatis Thalita Warnai Hari Pertama Kualifikasi Thailand Open 2026
Artikulli tjetërPresiden Prabowo Minta Bunga PNM Mekaar Dipangkas di Bawah 9 Persen