Beranda Daerah Pemkot Bandung Targetkan Lelang Kebun Binatang Rampung Akhir Mei 2026

Pemkot Bandung Targetkan Lelang Kebun Binatang Rampung Akhir Mei 2026

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat memberikan keterangan. Dok: Diskominfo Kota Bandung.

Publikbicara.com – Pemerintah Kota Bandung menargetkan proses lelang pengelolaan Kebun Binatang Bandung selesai pada akhir Mei 2026 guna memastikan layanan wisata edukasi satwa tetap berjalan aman, profesional dan berkelanjutan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan proses seleksi calon pengelola masih berlangsung dan kini memasuki tahap evaluasi kelayakan peserta sebelum penetapan pemenang dilakukan.

“Artinya ini bukan gagal, tapi memang belum lulus tahap seleksi. Kita tidak bisa menyederhanakan proses ini karena menyangkut banyak aspek penting,” kata Farhan di Balai Kota Bandung seperti dikutip dari Diskominfo, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, Pemkot Bandung juga telah memperpanjang nota kesepahaman dengan Kementerian Kehutanan guna memastikan perlindungan satwa serta keberlangsungan pekerjaan pegawai selama masa transisi pengelolaan.

“Perpanjangan MoU ini penting agar penanganan satwa dan pekerja tetap berjalan dengan baik sampai ada pengelola baru,” ujarnya.

Farhan menegaskan langkah tersebut dilakukan agar operasional kebun binatang tetap normal, termasuk pelayanan terhadap pengunjung dan kegiatan konservasi satwa.

Ia mengungkapkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan, pengelolaan kebun binatang berpotensi diambil alih pemerintah pusat.

“Kalau sampai gagal, semua bisa diambil alih pemerintah pusat. Tentu kita ingin tetap ada peran daerah,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan skema agar pengelolaan kebun binatang dapat dilakukan penuh oleh pemerintah daerah. Namun, rencana tersebut terkendala regulasi yang mewajibkan kerja sama pemanfaatan dengan pihak ketiga dan syarat izin lembaga konservasi berbadan hukum.

Farhan menjelaskan, apabila pengelolaan dilakukan langsung oleh pemerintah daerah, maka harus melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlebih dahulu wajib mengantongi izin konservasi.

READ  Usai Pertemuan: Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Janji Dukung Kebangkitan Persikabo 1973

“BUMD harus mengurus izin konservasi dulu dan prosesnya tidak sederhana,” ucapnya.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap mendorong BUMD mencari solusi percepatan izin agar pengelolaan satwa dan fasilitas publik dapat berjalan optimal.

Farhan menyebutkan minat terhadap proses lelang cukup tinggi. Dari sekitar 85 pihak yang menyatakan ketertarikan, kini tersisa empat hingga lima peserta resmi yang mengikuti tahapan seleksi.

“Target kami, 29 Mei sudah ada hasil,” katanya.

Pemkot Bandung berharap pengelola baru nantinya mampu menghadirkan kebun binatang yang lebih tertata, nyaman bagi pengunjung, sekaligus memiliki komitmen kuat terhadap konservasi satwa.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakJabar Siap Jadi Pusat Inovasi, Mahasiswa Didorong Urus Hak Cipta