Publikbicara.com – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pendekatan terhadap organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang menolak pemberian izin tambang adalah dengan mengedepankan dialog dan sosialisasi.
Meskipun demikian, Bahlil optimis bahwa dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan baru ini, banyak ormas yang akan menerima dengan baik.
“Saya yakin, dengan kesadaran akan tujuan yang baik, kita akan melihat hasil yang baik pula,” ujarnya dengan keyakinan.
Bahlil menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan memiliki syarat ketat, termasuk memiliki badan usaha yang terstruktur dengan baik agar tidak disalahgunakan.
“Koperasi sebagai badan usaha adalah syarat utama. Ini untuk memastikan bahwa pemberian izin tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan sesuai dengan aturan dasar, khususnya dalam konteks pemerataan kesejahteraan dan penerimaan retribusi, sesuai dengan UU dasar pasal 33.
“Tidak ada pelanggaran aturan dalam pemberian izin ini. Semua proses telah melalui mekanisme rapat dan verifikasi yang ketat oleh berbagai lembaga terkait,” tandasnya.