Beranda Daerah UU KIA: Kesejahteraan Ibu dan Anak Menjadi Terobosan, Ibu Hamil Bisa Cuti...

UU KIA: Kesejahteraan Ibu dan Anak Menjadi Terobosan, Ibu Hamil Bisa Cuti Setengah Tahun

Publikbicara.com – Dalam sebuah langkah progresif, Dewan Perwakilan Rakyat merayakan peneguhan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

UU ini bukan hanya tentang hak ibu untuk cuti melahirkan, tetapi juga tentang memberikan perlindungan dan dukungan yang diperlukan selama periode penting ini.

Pasal 4 ayat 3 dari UU KIA mengukuhkan hak bagi setiap ibu yang bekerja untuk mendapatkan cuti melahirkan yang layak.

Baca Juga :  Pramuka, Tonggak Kebangsaan Menuju Masa Depan yang Berani: Ini Kata Tokoh Intelijen Indonesia

Namun, yang membuatnya unik adalah ketentuan khusus untuk kondisi yang tidak biasa, memberikan fleksibilitas yang dibutuhkan dalam situasi yang tidak terduga.

Selain itu, Pasal 5 menetapkan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan kepada karyawan perempuan.

Ini bukan hanya tentang memberikan waktu bagi ibu untuk pulih secara fisik dan emosional, tetapi juga tentang mengakui nilai kontribusi mereka dalam kehidupan profesional.

Baca Juga :  Harmoni Politik : Jejak Rachmat Yasin dan Jaro Ade Menuju Pilkada Bogor 2024 Semakin Lengket

Tidak hanya itu, UU KIA juga menetapkan bahwa seorang ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak atas upah penuh.

Ini adalah langkah penting untuk melindungi keamanan finansial dan memastikan bahwa ibu dapat fokus sepenuhnya pada peran barunya sebagai ibu baru.

Dengan ketentuan yang jelas dan perlindungan yang kuat, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak menandai tonggak penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan keluarga dan mendorong kesetaraan gender di tempat kerja.

Artikulli paraprakPramuka, Tonggak Kebangsaan Menuju Masa Depan yang Berani: Ini Kata Tokoh Intelijen Indonesia
Artikulli tjetërMembongkar Mitos IPK: Kesuksesan Tak Bergantung pada Angka, Itu Kata dr. Tirta