Beranda Daerah Kesalahan Penulisan Kuasa Hukum KPU Memicu Teguran di Sidang MK PHPU Pileg...

Kesalahan Penulisan Kuasa Hukum KPU Memicu Teguran di Sidang MK PHPU Pileg 2024

Publikbicara.com – Komisioner KPU RI, Idham Holik, memberikan teguran tajam kepada kuasa hukum KPU karena salah menulis kata krusial dalam petitum saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Awalnya, Hanter Oriko Siregar, kuasa hukum KPU, membacakan keterangan sebagai pihak Termohon dalam kasus 58-01-03-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan terkait pengisian calon anggota DPRD Kota Manado Dapil Manado 5

Saat membacakan poin ketiga petitum, Hanter meminta izin untuk memperbaiki kesalahan penulisan dari ‘termohon’ yang seharusnya ditulis ‘pemohon’.

Baca Juga :  Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam 12 Tahun Penjara

“Suara Termohon atau Pemohon?” tanya Hakim Konstitusi Arief Hidayat untuk memperjelas.

“Termohon, Yang Mulia,” jawab Hanter.

“Termohon itu Anda, lho. Masa Anda memperoleh suara?” sahut Arief dengan heran.

Baca Juga :  Bea Cukai Jadi Sorotan: Presiden Joko Widodo akan Lakukan Ini

Idham Holik yang berada di samping Hanter segera memberikan klarifikasi terkait kesalahan tersebut.

“Izin, Yang Mulia. Ada kesalahan dari kuasa hukum kami dalam menulis petitum. Kata ‘pemohon’ seharusnya ‘termohon’, mohon direnvoi,” kata Idham.

Hakim Arief kemudian memastikan kembali bagian yang akan diperbaiki, namun Hanter kembali salah menjawab, sehingga Idham menginterupsi untuk meluruskan.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang

“Izin, Yang Mulia, maksudnya adalah…” Idham mencoba menjelaskan.

“Menetapkan apa yang ditetapkan Termohon. Betul?” tanya Arief lagi.

“Ya, betul,” jawab Idham.

“Silakan diperbaiki. Masa saya yang harus membuat rumusannya?” ujar Arief dengan tegas.

Baca Juga :  Anggota Koramil 0621/24 Jasinga Dampingi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Premium Bulog Tahap 4 di Desa Bagoang

Idham kemudian memberikan instruksi lebih jelas kepada Hanter untuk mengganti kata yang salah, tetapi suaranya terdengar di mikrofon yang masih menyala. Arief pun meminta untuk mematikannya.

“Ini salah. Kalau Anda menulis ini, nanti akan membetulkan pemohon. Ya, maksudnya termohon. Anda ini Pemohon atau Termohon?” tanya Idham kepada Hanter saat mikrofon masih menyala.

“Matikan dulu mikrofonnya. Nanti yang lain dengar, tidak elok itu,” tegur Arief.

Baca Juga :  PGI Kabupaten Bogor: Memilih Bintang untuk Pesta Golf Porda 2026

Akhirnya, Hanter membacakan kembali poin ketiga yang telah diperbaiki dan melanjutkan pembacaan petitum.

PDI Perjuangan dalam kasus ini memperkarakan dugaan kecurangan pada TPS 9 dan TPS 10 di Kelurahan Banjer, Kecamatan Tikala, Kota Manado, yang dianggap merugikan mereka dalam pengisian keanggotaan DPRD Kota Manado Dapil Manado 5 untuk perolehan kursi ke-7.

Sidang Mahkamah Konstitusi hari itu beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, serta pengesahan bukti-bukti.

Baca Juga :  Optimalisasi Kementerian: Prabowo Disarankan Ambil Langkah Progresif Menuju Efisiensi Birokrasi

Sidang Panel Tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. (Antara)

Artikulli paraprakBea Cukai Jadi Sorotan: Presiden Joko Widodo akan Lakukan Ini
Artikulli tjetërGedung Pemuda Kini Terang Benderang: Upaya Kolaboratif DPD KNPI Bogor, Dishub, dan PLN