Beranda Daerah Reformasi Kesehatan 2025: Segini Harga Iyuran Sistem BPJS Kesehatan

Reformasi Kesehatan 2025: Segini Harga Iyuran Sistem BPJS Kesehatan

Publikbicara.com – Pada tahun 2025, Kementerian Kesehatan berencana mengganti sistem kelas rawat inap dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS), menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, iuran BPJS Kesehatan tetap stagnan karena masih terikat pada regulasi yang sama sejak tahun 2020.

Meskipun demikian, ketidakpastian masih mengelilingi peraturan baru terkait kelas rawat inap, seperti yang disoroti oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam sebuah rapat di DPR bulan lalu.

Baca Juga :  Rosmini, Pengemis Viral Setelah 14 Tahun di Jalanan Tiba di Bogor dan Diamankan Dirawat RSJMM

Sementara itu, di situs web BPJS Kesehatan, ketentuan tarif iuran masih belum berubah.

Iuran ini dipengaruhi oleh jenis kepesertaan dalam program JKN, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.

Misalnya, iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja tetap sebesar Rp. 42.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

Ali Ghufron menyoroti prinsip kesejahteraan sosial dalam konteks tarif tetap ini. Meskipun nominalnya sama, dampaknya bisa sangat berbeda bagi masyarakat kaya dan miskin.

Menurutnya, konsep gotong royong harus menjadi pijakan dalam jaminan kesehatan, sehingga perlu dipertimbangkan secara cermat untuk memastikan keadilan sosial dalam sistem ini.

Artikulli paraprak5 Cara Kreatif Mengatasi Overheat pada Motor: Hindari Kerusakan Serius dengan Tindakan Cepat
Artikulli tjetërMenyingkap Misteri Saldo Minimum di Bank : Segini Saldo Minimum di Rekening Bank BCA, BRI, BNI, dan Mandiri.