Beranda Hukum Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi : Dinamika Unik di Nusantara

Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi : Dinamika Unik di Nusantara

Publikbicara.com – Menghadapi gelombang demokrasi tahun ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia.

Namun, dalam kekayaan keistimewaan Nusantara, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyuguhkan nuansa berbeda dengan tidak menggelar pilkada langsung.

Menariknya, DIY, dengan harta karun regulasi uniknya, tidak mengikuti aliran mainstream pemilihan umum. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa DIY menempuh jalur berbeda dalam pemilihan gubernur.

Baca Juga :  Persembahan Spektakuler Pemain Naturalisasi untuk Timnas Indonesia di Bawah Pelatih Shin Tae-yong

“Untuk pemilihan gubernur, dilakukan pada 37 provinsi, sementara DIY tetap setia pada keunikan proses pengukuhan,” ungkap Hasyim dalam jumpa pers di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta.

Yogyakarta, dengan tafsir khususnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menegaskan eksklusivitasnya.

Di dalam dokumen tersebut, terdapat ketetapan tentang penunjukan gubernur dan wakil gubernur DIY melalui mekanisme pengukuhan, bukan pemilihan umum konvensional.

Baca Juga :  Jelang Musim Mudik Idul Fitri 2024 di Terminal Leuwiliang : Ini Kata Kepala Terminal Wahyu Hidayat

Sementara itu, dinamika pilkada tidak hanya terasa di DIY. Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang merasakan getaran Pilkada Serentak 2024.

Keunikan terletak pada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang mengambil jalur non-tradisional tanpa pilkada langsung, mewarnai peta demokrasi Indonesia dengan nuansa yang tak terduga.

Artikulli paraprakPersembahan Spektakuler Pemain Naturalisasi untuk Timnas Indonesia di Bawah Pelatih Shin Tae-yong
Artikulli tjetërCalvin Verdonk: Memulai Perjalanan Naturalisasi Menuju Timnas Indonesia