Publikbicara.com – Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya, untuk mengalokasikan dana iklan pemerintah pada perusahaan pers.
Meskipun diakui bahwa langkah ini tidak menyelesaikan seluruh tantangan transformasi digital di dunia pers, Presiden optimis bahwa alokasi iklan bisa menjadi “bantalan” jangka pendek bagi perusahaan pers di tengah ketatnya persaingan platform digital.
Dalam rangka Hari Pers Nasional 2024, Presiden Jokowi tidak hanya memberikan instruksi, tetapi juga menandatangani Peraturan Presiden “Publisher Rights,” menegaskan dukungan pemerintah terhadap kualitas jurnalisme.
Ia menenangkan kreator konten bahwa aturan ini tidak menghambat kerja sama dengan platform digital, mengundang mereka untuk melanjutkan kolaborasi tanpa khawatir.
Presiden juga mencerminkan pemahaman pemerintah terhadap tantangan digital yang dihadapi oleh insan pers.
Dengan tema “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa” dalam peringatan HPN 2024, Presiden menekankan komitmen untuk mendukung ekosistem pers yang adaptif, tetapi tetap menjunjung tinggi kebebasan pers.