Beranda Daerah Jalan Samisade Dirusak Galian Tambang Ilegal, Kemana Masyarakat Harus Mengadu?

Jalan Samisade Dirusak Galian Tambang Ilegal, Kemana Masyarakat Harus Mengadu?

Publikbicara.com – Akibat ulah operasional galian C di wilayah Kampung Cikadu, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Jalan yang di bangun oleh bantuan pemerintah yaitu satu miliar satu desa (Samisade) mengalami kerusakan cukup parah.

Dampak dari aktivitas galian diduga tidak berijin tersebut sangat menghantui warga pemukiman yang tidak jauh di lokasi galian tersebut. Selain jalan ratusan meter yang dibangun oleh bantuan Samisade alami kerusakan juga menyebabkan banjir di permukiman warga.

Terlihat di lokasi, ada dua alat berat satu diantaranya sedang beroperasi mengeruk dan menumpukan tanah. Memang tidak ada aktivitas truk. Di sebutkan warga sekitar bahwa hari ini truk tersebut sedang libur.

Namun, ulah aktivitas galian tersebut jembatan yang di resmikan oleh mantan Bupati Bogor yaitu Ade Yasin ini ambrol, keretakan memanjang dan licin karena tanah yang berserakan ke jalan. Selian itu beton pembatas Jembatan tersebut sudah miring hampir roboh.

“Saya baru denger kabar minggu-minggu ini, bahwa di lokasi tersebut ada galian untuk bahan bentonit kalau tidak salah,” kata salah satu tokoh masyarakat di Desa Sadeng Agus Anggawa. Selasa (6/02/2024).

Baca Juga :  MU U-18 Sukses Taklukkan Manchester City, Kuasai Puncak Premier League Cup U-18

Agus Anggawa yang juga merupakan mantan Kepala Desa Sadeng ini menjelaskan, bahwa pada saat dirinya menjabat sempat ada. Akan tetapi dirinya tidak mengijinkan. Yang mana dirinya mengetahui aktivitas tersebut akan merusak lingkungan.

“Dampaknya kalau longsor atau banjir benar benar akan berdampak ke permukiman warga. Kemarin saja ada pohon longsor satu, luar biasa dampaknya ke pemukiman jadi banjir. Kita khawatir kan ini kebendung hujan besar ya pasti habis kampung tersebut,” jelasnya.

Kata dia, selain itu jalan dilokasi tersebut juga mengalami hancur terlebih jalan tersebut peruntukannya bukan untuk angkutan berat.

“Masyarakat meminta galian tersebut untuk di tutup. Yang saya tahu baru dua Minggu ini beroperasi, saya juga tidak tau apakah ini sudah ijin. Yang jelas banyak aduan masyarakat ke saya tidak ada kompromi, masyarakat meminta untuk di tutup aktivitas galian tersebut,” bebernya.

Baca Juga :  Ini Lokh Wasit Kontroversial di Balik Duel Persija vs Persib Bandung dan Drama Asian Games 2018 : Wasit Shaun Evan

Di tempat terpisah warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, bahwa aktivitas galian yang jaraknya hanya puluhan meter dengan pemukiman warga tidak ada ijin lingkungan.

Menurut dia, bahwa aktivitas galian tersebut pengambilan teras atau tanah yang akan di bawa ke daerah Leuwiliang.

“Sampai saat ini belum ada ijin dari warga juga, bahkan semua warga tidak setuju dengan aktivitas galian itu karena bikin rugi masyarakat salah satunya jalan banyak yang amblas dan banjir. Tapi gak ada yang berani ngomong, cuma rame di belakang ajah,” katanya.

Sementara, saat dihubungi melalui WhatsApp. Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng Cecep Tarmizi, mengaku baru mengetahui pagi tadi dari laporan warga sekitar. Dirinya baru akan besok turun ke lapangan.

“Iya saya baru tahu, ada laporan tadi pagi ke saya. Saya belum mengecek legalitasnya dan ijin lingkungan dari warga seperti apa. Paling besok saya akan kesitu, mudah-mudahan cuaca mendukung,” pungkasnya.

Artikulli paraprakWaduh, Logistik Pemilu Di Ciomas Kurang tiga Kotak DPRD Kabupaten Bogor
Artikulli tjetërMenilik Keutamaan Mendawam Surat Yasin yang Jarang Diketahui Orang