Beranda Daerah Tahapan Kampanye, PKD Wajib Awasi Caleg

Tahapan Kampanye, PKD Wajib Awasi Caleg

Publikbicara.com – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dramaga menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan.

Rakor membahas tentang pedoman PKD dalam melakukan pengawasan kampanye tersebut digelar di Seketariat Kantor Panwascam Dramaga, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga , pada hari Jumat (1/12/2023).

Ketua Panwascam Dramaga Mulyadi mengungkapkan rakor bersama PKD merupakan langkah penting yang harus dilaksanakan oleh Panwascam dalam memberikan pemahaman serta peningkatan kapasitas PKD .

Diketahui, bahwa tahapan kampanye tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 November hingga tanggal 10 Februari 2024.

“Adanya rakor bersama ini, PKD bisa memahami segala bentuk peraturan undang-undangan terkait pemilu dan dapat meminimalisir bentuk pelanggaran saat kampanye digelar,” ujarnya

Baca Juga :  Pemekaran Kabupaten Bogor: Keinginan Mandiri yang Disangkal Sebagai Beban Keuangan Negara di Era SBY

Dalam hal pengawasan selaku Panwascam tentunya berkewajiban melakukan pembekalan ke PKD.

Dia berharap, dengan kegiatan ini, para PKD dapat menguasai serta memahami peraturan yang dimaksud untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas dilapangan.

 

“Secara teknis kami belum menerima terkait pembagian kampanye, apakah sistem zona atau Dapil. Seusai SK KPU yang diterima bahwa Kampanye hanya dibagi dua jenis yakni 28 sampai 10 Febuari kampanye akbar dan penyebaran APK sedangkan kampanye di media sosial ditanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024” ungkapnya

Mulyadi menambah rakor bersama PKD dilakukan setiap satu minggu dua kali. Untuk di Kecamatan Dramaga ada 10 PKD yang tersebar di 10 Desa.

Baca Juga :  Rajut Lembaran Sejarah: Golkar Ajak Demokrat untuk Bersatu di Pesta Demokrasi Pilkada Bogor 2024

Panwascam berharap para peserta pemilu bisa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu sehingga tidak terjadi hal tidak diinginkan dan pemilu 2024 bisa berjalan sukses tanpa ada hal yang tidak diharapkan.

“Kita sudah tiga kali mengeluarkan surat himbauan ke Desa agar perangkat desa bisa Netral. Untuk perangkat Desa sesuai dengan
regulasinya dan UU Desa bahwa hanya sampai Kepala Dusun (Kadus). Tetapi, untuk RT dan RW bisa menjadi panitia KPPS . Itu yang mengikat mereka agar tidak terlibat aktif Kampanye,” tukasnya .

 

Editor : Tama

Artikulli paraprakNiat Sekolah, Seorang Siswa di Bogor Tewas Kena Sabetan Sajam
Artikulli tjetërTIKA Bantu Ketahanan Pangan Di Desa Purwasari Bogor