Beranda Daerah 10 Orang Tertangkap Tangan Membuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang...

10 Orang Tertangkap Tangan Membuang Sampah Sembarangan di Kota Bandung Jalani Sidang Tindak Pidana Ringan

Publikbicara.com -Sebanyak 10 orang yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.

Mereka dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (tibumtranlinmas).

Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya Kota Bandung, Andriani mengatakan, sidang tipiring ini adalah bentuk dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D.

Baca Juga :  Pembangunan Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah di Wilayah Kabupaten Bogor Bagian Barat Diduga Abaikan Undang-Undang Tenaga Kerja

“Hari ini kami menyidangkan 11 orang pelanggar, tetapi yang hadir hanya 10 orang. Mereka menjalani sidang karena tidak membuang sampah pada tempatnya,” tutur Andriani.

“Para pelanggar dijerat pasal 19 ayat 1 D yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat,” sambung Andriani

Baca Juga :  Pendaftaran Seleksi CPNS Kemnaker 2024 Resmi Diperpanjang Hingga 10 September!

Hakim dari PN Bandung menjatuhkan sanksi berupa denda kepada para pelanggar.

“Sanksi berupa denda Rp50.000 dengan biaya perkara Rp1000. Sedangkan untuk satu orang yang tidak hadir di vonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dengan biaya perkara Rp100.000,” jelas Andriani.

Jika para pelanggar tidak membayar denda maka akan menjalani hukuman subsider 3 hari kurungan.

 

Editor : Camel

Artikulli paraprakPolda Jawa Barat Mulai Menemukan Motif Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cagak Subang
Artikulli tjetërKatar Kecamatan Bogor Barat Meriahkan Bulan Bakti dan Peringatan Sumpah Pemuda ke-95