Publikbicara.com – Proyek rehabilitasi ruang kelas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bogor bagian barat tampak menghawatirkan.
Bagai mana tidak, pada pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas yang dibiayai APBD melalui Dinas Pendidikan itu didapati sejumlah pekerjanya tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Seperti terpantau lensa kamera jurnalis, pada Selasa, 3 September 2024, beberapa pekerja yang kedapati sedang memasang baja ringan disalah satu atap ruang kelas tidak menggunakan APD.
Padahal, APD merupakan kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja untuk menjaga keselamatan pekerja maupun orang di sekitarnya.
Seperti mana kewajiban penggunaan APD telah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Atau Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Sementara itu pihak terkait yakni, penanggung jawab pelaksana proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Muncang tersebut belum dapat dikonfirmasi mengapa hal tersebut dapat terjadi.
Menurut salah satu pekerja yang enggan disebut namanya menyampaikan bahwa pengawas kegiatan tersebut jarang ke lokasi kegiatan pembangunan.
Sampai berita ini dimuat redaksi masih berupaya untuk menghubungi pihak terkait guna keberimbangan berita.***