Beranda Daerah Mabuk di THM di Bandung, YR Tembakan Air Gun Brutal Mengenai mata...

Mabuk di THM di Bandung, YR Tembakan Air Gun Brutal Mengenai mata Temannya Sendiri

Publikbicara.com – Seorang pria berinisial FR (18 tahun) mengalami luka tembak di bagian mata akibat terkena peluru dari senjata air gun yang ditembakkan oleh rekannya sendiri YR (18 tahun). Peristiwa itu terjadi di lokasi tempat hiburan di Jalan Samoja, Kota Bandung, Rabu (11/10/2023) kemarin.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penembakan yang dilakukan tersangka YR diawali dengan perselisihan dengan seorang pria bernama Damung. Keributan tidak terhindarkan karena tersangka berada di bawah pengaruh minuman keras.

Ia mengatakan tersangka mengeluarkan senjata air gun yang ditembakkan ke seluruh area. Namun, tembakan tersebut mengenai mata salah satu rekan tersangka yaitu FR.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Ultimatum Disdik Terkait Pelaksanaan Study Tour Lebih Aman dan Berfaedah

“Tersangka YR mengambil air gun karena terdesak dan menembak ke seluruh area, ternyata mengenai salah satu mata dari teman tersangka,” ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (16/10/2023).

Ia menuturkan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Cicendo untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban tidak terima dan langsung menegur YR hingga terjadi perselisihan.

Budi melanjutkan YR menelepon adik kandungnya AR (16 tahun) memberitahukan bahwa ia dikeroyok. AR bersama ayahnya YK dan rekannya RZ datang ke Cicendo dan terjadi keributan kembali bahkan AR melakukan penembakan ke atas.

Baca Juga :  Tragedi Waterway di Pamijahan: Warga Tewas, Anggota DPRD Ruhiyat Sujana Geram

“Di situ (RS Cicendo) tempat kejadian perkara ke-2, terjadi keributan di situ dan AR melakukan penembakan kembali ke atas,” kata dia.

Ia mengatakan keempat pelaku YR, YK, RZ dan AR berhasil ditangkap. Mereka dijerat pasal 170 tentang bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan. Sedangkan YK dikenakan pasal 351 dan 360 dengan ancaman pidana 4 bulan.

 

Editro : Camel

Artikulli paraprakPengendara Roda Dua di Jalan Tangkuban Perahu Bandung Tewas Tertimpa Pohon
Artikulli tjetërJawa Barat Upayakan Penguatan Produksi Pangan