Beranda Ekonomi Fenomena Downtrading: Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Bea Cukai Siap Bertindak

Fenomena Downtrading: Masyarakat Beralih ke Rokok Murah, Bea Cukai Siap Bertindak

Publikbicara.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan tren baru di masyarakat yang beralih ke rokok murah, dikenal sebagai downtrading.

Fenomena ini dipicu oleh kenaikan tarif cukai tembakau yang terus meningkat setiap tahun.

“Downtrading itu memang dipengaruhi oleh kebijakan tarif selama ini,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga :  Kontroversi Roti Aoka dan Okko: Benarkah Mengandung Pengawet Kosmetik?

Namun, Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan mengawasi fenomena ini dengan ketat. Menurutnya, perpindahan konsumen ke rokok murah harus terjadi secara alami, bukan karena taktik produsen yang ingin menghindari tarif cukai yang ditetapkan.

“Jika downtrading murni terjadi karena alasan ekonomi, kita tidak bisa melawan. Tapi jika ada penyimpangan, seperti salah personifikasi atau salah peruntukan, kami akan menindak tegas,” kata Askolani.

Selain pengawasan, Askolani menyatakan bahwa fenomena downtrading ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyesuaian aturan tarif di masa mendatang. “Fenomena ini akan menjadi masukan untuk tarif ke depan. Kita akan evaluasi lagi untuk persiapan tahun depan,” tambahnya.

Baca Juga :  Nikmati Kelezatan Malam dengan CRISPY CHICKEN CHEESE STEAK!

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa penerimaan cukai tembakau mengalami kontraksi selama dua tahun berturut-turut. Penurunan ini disebabkan oleh produsen rokok yang berpindah ke kelompok tarif yang lebih murah.

“Akibatnya, penerimaan cukai menurun,” ujar Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa penurunan ini sejalan dengan tujuan penetapan cukai rokok, yaitu untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Penurunan penerimaan cukai ini merupakan dampak yang diharapkan dari kebijakan pengendalian produksi rokok,” jelasnya.

Baca Juga :  Nikmati Kelezatan Malam dengan CRISPY CHICKEN CHEESE STEAK!

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terus memantau dan menyesuaikan kebijakan mereka seiring dengan dinamika pasar dan kebijakan tarif yang berlaku.

Dengan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan, diharapkan kebijakan cukai tembakau dapat mencapai tujuannya tanpa menciptakan celah bagi penyimpangan.

Artikulli paraprakKontroversi Roti Aoka dan Okko: Benarkah Mengandung Pengawet Kosmetik?
Artikulli tjetër11 Cara Menjaga M-Banking Agar Tidak Habis Dikuras Maling