Beranda Daerah Polda Jabar Ambil Alih Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Polda Jabar Ambil Alih Kasus Sengketa Tanah Dago Elos

Publikbicara.com – Polda Jawa Barat mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah di Dago Elos, Kota Bandung. Laporan warga yang sempat ditolak oleh Polrestabes Bandung kini melaporkan kembali ke Polda Jawa Barat, Selasa (15/8/2023) malam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari warga Dago Elos terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selanjutnya dokumen akan dilengkapi secara bertahap.

“Laporan polisi kita terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dengan dokumen, sambil berjalan ini dokumen akan kita lengkapi. Pada prinsipnya kita melayani masyarakat. Jadi tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut,” ucap dia, Rabu (16/8/2023).

Ia menuturkan kebijakan Polda Jawa Barat mengambil alih kasus tersebut untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Tim gabungan terdiri dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung akan menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Harkitnas: Ini Pesan dan Ucapan yang Disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bogor

“Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat. Kita berupaya untuk bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, sehingga kita menarik laporannya ke sini sehingga bisa ditangani lebih luas,” ucap dia.
Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada kasus sengketa tanah di Dago Elos, ia menuturkan harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ibrahim Tompo menegaskan penanganan kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Terkait alat bukti yang dilaporkan oleh warga, ia mengaku penyidik akan melakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Total 300 orang warga yang terkena dampak akan segera dimintai keterangan untuk masuk ke berita acara penyelidikan (BAP)

Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan akan segera melakukan BAP terhadap kurang lebih 336 warga Dago Elos. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, pihak terlapor akan turut dimintai keterangan.

“Nanti kalau sudah selesai melakukan pemeriksaan atau interogasi kepada warga tentu kita nanti melakukan pemeriksaan juga atau BAP kepada terlapor,” ucap dia.

Baca Juga :  Masjid Ibrahim di Hebron Diserbu Israel, Adzan dan Salat Magrib Dilarang

Meski putusan pengadilan sudah inkrah, ia menyebut jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak pidana.

Salah seorang warga pelapor Ade Suherman mengaku melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. Ia berharap penanganan kasus tersebut berjalan dengan lancar.

“Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. ini adalah bukti surat penerima dari Polda Jabar. Ada beberapa (dokumen), menyusul sesuai dengan prosedur,” ungkap dia.

Terkait dengan pelaporan yang dilakukan di Polda Jabar, Ade mengaku hanya mengikuti prosedur yang berlaku. “Lalau pindah ke Polda jabar, sesuai yang tadi disampaikan itu adalah pelimpahan, jadi kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kita yang minta,” ucap dia.

 

Editor : Camel

Artikulli paraprakRidwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan Pasca penetapan Panji Gumilang jadi tersangka
Artikulli tjetërKeren! Siswa Kota Bandung Ini Lolos ke 11 Universitas Kelas Dunia