Publikbicara.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menemukan adanya dugaan pencatutan nama oleh Bakal Calon (Bacalon) DPD RI daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat.
Komisioner Divisi Teknis dari KPU Jabar, Endun Abdul Haq, mengatakan dari hasil verifikasi faktual terhadap 59 Bacalon, KPU Jabar menetapkan 23 orang memenuhi syarat.
Sementara 36 lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, mereka yang dinyatakan TMS diduga mencatut data masyarakat sebagai syarat.
“Kebanyakan yang kemarin menyebabkan tidak memenuhi syarat, salah satunya banyak masyarakat yang dicatut namanya,” ungkap Komisioner Divisi Teknis dari KPU Jabar, Endun Abdul Haq, Selasa 7 Maret 2023.
Endun mengatakan dugaan pencatutan data tersebut diperkuat kesaksian masyarakat dalam proses verifikasi. Banyak masyarakat yang tidak merasa mendukung Bacalon tertentu, namun data mereka tercatat sebagai pendukung.
“Mereka tidak merasa KTP nya diberikan untuk mendukung, tapi dinyatakan mendukung. Inilah yang kemudian di lapangan kita verifikasi faktual dan ternyata memang tidak merasa,” terangnya.
KPU Jabar pun mengimbau, bagi yang ingin mengecek datanya dicatut atau tidak, masyarakat bisa membuka website KPU. Jika datanya tercantum, tetapi tidak merasa memberikan dukungan, masyarakat bisa mengajukan keberatan atau melapor ke KPU maupun kabupaten/kota.
“Nanti kami proses secara administrasi, dan nanti kami nyatakan TMS. Kalau aspek hukum dan lainnya itu wilayah institusi lain,” ungkapnya.
Editor : Camel