Beranda Hukum Dugaan Pelanggaran UU ITE, Sejumlah Dosen FH Unpak Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Pelanggaran UU ITE, Sejumlah Dosen FH Unpak Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA,PUBLIKBICARA.COM – Sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Menyikapi hal itu, Rektor Unpak Didik Notosudjono menyebut pembelajaran di kampus tetap berjalan normal dan kondusif.

“Permasalahan secara menyeluruh saya kurang begitu tahu detail, karena saya menjabat sebagai rektor di sini masih terbilang baru. Namun, atas pelaporan beberapa dosen Fakultas Hukum di sini itu tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Semua berjalan lancar dan kondusif,” kata Didik kepada Tempo di ruangannya, Kota Bogor, Rabu, 2 November 2022.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-23 Hadapi Raksasa Uzbekistan di Panggung Piala Asia U-23 2024: Berikut Ulasannya

Dosen-dosen tersebut dilaporkan oleh mantan Dekan FH Unpak, Yenti Garnasih. Didik mengatakan pemanggilan terhadap beberapa dosen oleh polisi sifatnya masih dalam klarifikasi atau dimintai keterangan.

Didik berharap kasus ini segera berakhir dan dapat diselesaikan secara musyawarah internal kampus atau restorative justice. “Saya sudah menekankan kepada semua Dekan dan dosen di kampus ini, untuk bersikap arif dan bijaksana. Melayani dan memberikan ilmu kepada para mahasiswa, dengan tulus dan iklas sebagai pengabdian. Nanti saya akan ketemukan semua dan segera menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.

Yenti Garnasih melaporkan beberapa dosen FH Unpak ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0202/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 26 April 2022. Laporan tersebut buntut dari aksi unjuk rasa sivitas akademika Unpak yang meminta mantan Pansel KPK itu mundur sebagai Dekan.

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

Yenti merasa dirugikan dan nama baiknya merasa dicemarkan, sehingga melaporkan para dosen FH Universitas Pakuan itu. Sesuai surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/433/V/2022/Dittipidsiber, tanggal 31 Mei 2022, pada Senin, 24 Oktober 2022 beberapa dosen dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan klarifikasi atas laporan tersebut.

Sumber : Tempo

Artikulli paraprakHadir di Peresmian RSMBS Bandung, Kapolri Ingin Fasilitas Kesehatan Memadai Untuk Wujudkan SDM Unggul Menuju Visi Indonesia Emas
Artikulli tjetërTim Berkuda Sudah Koleksi Dua Emas dan Dua Perak