Beranda Kesehatan WHO : Obat Syrup Mengandung Dietilen Glikol dan Etilen Glikol Penyebab Gagal...

WHO : Obat Syrup Mengandung Dietilen Glikol dan Etilen Glikol Penyebab Gagal Ginjal Akut

BOGOR,PUBLIKBICARA.COM – BPOM RI melalui akun instagram resmi mereka @bpom_ri menjelaskan tentang obat anak yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Hal ini disampaikan dalam postingan yang diunggah 18 Oktober 2022.

Penjelasan tersebut dilakukan merespon isu obat sirup beresiko mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang disebut WHO jadi penyebab gagal ginjal akut.

BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut sehubungan dengan pemberitaan obat anak yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol.

1.Sirupobat untuk anak yang terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol di Gambia dan disebutkan oleh WHO, terdiri atas:

Promethazine Oral SolutionK

ofexmalin Baby Cough Syrup

Makoff Baby Cough Syrup
Magrip N Cold Syrup
Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

2.BPOM telah melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa keempat produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tersebut tidak ada yang terdaftar di BPOM, sehingga tidak beredar di Indonesia.

3.Untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat BPOM RI terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika.

Baca Juga :  Timnas Indonesia U-23 Hadapi Raksasa Uzbekistan di Panggung Piala Asia U-23 2024: Berikut Ulasannya

4.BPOM juga melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

5.Masyarakat diimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.

6.BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan produk obat yang terdaftar yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat.

7.BPOM mendorong tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat sebagai bagian dari pencegahan kejadian tidak diinginkan yang lebih besar dampaknya.

8.BPOM juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengawasan keamanan obat (farmakovigilans) yang beredar dan digunakan untuk pengobatan di Indonesia.

9.BPOM juga melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG.

10.BPOM memutuskan apabila ditemukan produk yang melebihi ambang batas aman, produk tersebut akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kabupaten Bogor Sambangi Korban Bencana Alam di Sukajaya. Aan Triana: Kita Berharap DPKPP Segera Turun Tangan

Agar keamanan terjamin, BPOM juga mengajak masyarakat ikut secara aktif waspada dalam menggunakan obat. BPOM berharap masyarakat dapat selalu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Gunakan obat sesuai aturan pakai
  2. Baca dulu peringatan dalam kemasan sebelum minum obat
  3. Hindari obat sirup yang sudah dibuka dan tersimpan lama.
  4. Segera ke dokter kalau mengalami gangguan kesehatan paska minum obat
  5. Laporkan secara lengkap obat yang dipakai untuk swamedikasi kepada tenaga kesehatan di rumah sakit
  6. Laporkan efek samping obat secara lengkap kepada tenaga kesehatan terdekat
  7. Bisa juga laporkan efek samping melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Demikian itu penjelasan terkait dengan obat anak yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol menurut BPOM RI. Semoga info di atas bermanfaat untuk Anda.

Sumber : Suara.com

Artikulli paraprakMantan ART Koar-Koar Singgung Perselingkuhan Nathalie Holscher
Artikulli tjetërAlasan Ganjar Pranowo Siap Maju Jadi Capres 2024