Beranda Daerah Penyerahan Sertifikat Tanah Hasil PTSL di Desa Cinangneng Bogor

Penyerahan Sertifikat Tanah Hasil PTSL di Desa Cinangneng Bogor

BOGOR, PUBLIKBICARA.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor membagikan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikat tanah tersebut dibagikan secara langsung kepada masyarakat di aula kantor Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Diungkapkan Kepala Dusun (Kadus) Samsudin menyampaikan, bahwa di wilayah Desa Cinangneng ada sekitar 650 sertifikat tanah yang dibagikan kepada masyarakat.

“Jadi, satu hari itu dibagikan per-dua RT dimulai dari hari ini sampai dengan selesai,” ungkap Samsudin kepada wartawan pada, Selasa 23 Agustus 2022.

Kadus Otang sapaan akrab Samsudin menyampaikan, penyerahan sertifikat tanah melalui Program PTSL diserahkan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga :  Memahami Pungsi Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Dalam Membangun Kader Unggul untuk Masa Depan

“Pokoknya lokasi tanah nya yang di Desa Cinangneng baik itu warga luar Desa Cinangneng maupun warga setempat kami bagikan mulai hari ini,” kata Otang.

Otang menjelaskan, Kalau untuk pengambilan sertifikat tanah bagi warga di luar wilayah seperti di Jakarta, pihaknya sudah menginformasikan di lingkungan RT bahwa sertifikat dapat diambil di kantor desa.

“Kami konfirmasikan kepada para ketua RT kalau misalkan hari ini tidak bisa mengambil sertifikatnya pas jadwal yang sudah ditentukan paling nanti ketika memang ada waktunya kapan bisa di ambil di kantor desa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Cinangneng Mohamad Suhandi menyampaikan, bahwa kedepannya yang belum mendaftar melalui Program PTSL ini diharapkan sehera mendaftar.

Baca Juga :  Peluang Airlangga Hartarto Kembali Memimpin Golkar: Dito Ariotedjo Ungkap Dinamika Politik Internal"

“Imbauan untuk warga Kalau memang yang belum mendaftar, berhubung sedang ada program PTSL ini segeralah mendaftar karena sayang kalau program ini harus dilewatkan karena ini merupakan program pemerintah Karena memang kuota (di Desa Ciangneng) nya masih banyak ada sekitar 700 bidang tanah,” katanya.

Program ini dapat mempermudah masyarakat dalam memiliki sertifikat tanah sebagai penanda kepastian hukum suatu lahan masyarakat.

Dimana adanya sertifikat menandakan taat hukum dan mencegah konflik dan sengketa. Karena dalam sertifikat tersebut tercantum bama pemilik perseorangan.

“Harapannya, mudah-mudahan yang menerima sertifikat tanah itu bisa memanfaatkan surat itu sebaik-baiknya,” ungkap Mohamad Suhandi. (Fex)

Artikulli paraprakCacar Monyet Ditemukan di RI, Jokowi Minta Menkes Segera Sediakan Vaksin
Artikulli tjetërAntusias Perayaan HUT RI Ke-77 Di Nanggung Bogor Setelah Dua Tahun Pandemi Covid-19