Beranda Hukum Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Incar Perempuan Yang Tertidur Pulas

Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Incar Perempuan Yang Tertidur Pulas

JAKARTA, PUBLIKBICARA.COM ‐‐
Manajemen PT KAI Commuter mengambil langkah hukum terkait kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual di Kereta Rel Listrik (KRL). Terduga pelaku kini telah ditangkap.

Pelecehan itu terjadi pada Jumat (15/7), sekitar pukul 16.10 WIB dan Sabtu (16/7).

Polisi Dalami Gangguan Jiwa Pria Berpakaian Aneh Masturbasi di KRL
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan mengatakan langkah itu diambil menyikapi kasus pelecehan di dalam KRL relasi Jakarta Kota-Bogor dan Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara.

“Petugas pengamanan di dalam KRL berkoordinasi dengan petugas keamanan stasiun mengamankan terduga pelaku pelecehan di KRL Nomor 4264 relasi Jakarta Kota-Bogor,” kata Leza Arlan di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (17/7).

Baca Juga :  Mahu Tahu Anggota DPR RI dari Jawa Barat Periode 2024-2029? Berikut Daftar Lengkapnya dari Dapil 1 Sampai 11

Leza menambahkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Pos Pengamanan Stasiun Pasar Minggu untuk dilakukan pemeriksaan atas kejadian tersebut.

“Selanjutnya petugas menyerahkan terduga pelaku ke pihak Kepolisian Sektor Pasar Minggu untuk diproses secara hukum,” ujar Leza.

Terkait kasus pelecehan seksual pada Sabtu (16/7), KAI Commuter juga mendapatkan laporan dari pengguna KRL lintas Stasiun Duri-Stasiun Jatinegara. Saat itu seorang penumpang merekam pelaku yang sedang melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan yang tertidur pulas di KRL.

Baca Juga :  SAHAJA Bergegas Menyatukan Dukungan untuk Jaro Ade sebagai Bupati Bogor 2024 : Ini Kata Ketua AMS Kabupaten Bogor

Petugas KAI Commuter langsung melakukan pengecekan dan penelusuran pelaku di area stasiun. Petugas pengamanan di dalam KRL maupun di area stasiun juga secara rutin berpatroli di pengawasan areanya masing-masing.

KAI Commuter juga mengajak seluruh pengguna KRL untuk selalu waspada serta peduli atas situasi dan keadaan sekitar.

Pihak KAI mengimbau masyarakat jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama, bisa langsung menghubungi layanan 24 jam Contact Center 021-121.

“KAI Commuter siap memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban tindak pelecehan dalam KRL,” kata Leza.

Sumber : CNN Indonésia

Artikulli paraprakMU Tancap Gas, 3 Pemain Sudah Mendarat
Artikulli tjetërPenyebab Muncul Uban di Usia Muda