Beranda Daerah Kadis Disdukcapil : Jangan Ada Pungli KTP di Kecamatan

Kadis Disdukcapil : Jangan Ada Pungli KTP di Kecamatan

Bogor, Publikbicara.com – Antisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli) pembuatan e KTP di Kecamatan, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Chaerudin Felani sidak ke Kecamatan Dramaga, Ciampea dan Cibungbulang.

Sekdis Disdukcapil Kabupaten Bogor, Chaerudin Felani mengaku kunjungan Disdukcapil ke Kecamatan Dramaga, Ciampea dan Cibungbulang yakni melakukan pembina dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perekaman KTP di Kecamatan Dramaga.

Pihaknya juga ingin memberikan support ke operator yang ada di kecamatan dan menginstruksikan ke petugas perekam KTP yang ada di Kecamatan agar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bro Ron Digadang PSI jadi Cawabup Jaro Ade di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor

Layani masyarakat dengan baik, berikan senyum dan tidak memungut uang sepeser pun dari masyarakat yang hendak membuat KTP dan KK.

“Pembuatan KK dan KTP, gratis alias tidak bayar. Namun, masyarakat yang hendak membuat KTP dan KK wajib melengkapi persyaratan administrasinya, ” tegas Felani mantan Camat Ciampea.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang hendak membuat KTP dan KK untuk mengurus sendiri tidak lewat calon. Sebab, ketika persyaratan administrasi sudah lengkap membuat KTP dan KK bisa langsung jadi dalam waktu sehari.

Baca Juga :  Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak : Kebutuhan Dasar Masyarakat Aman

“Ketersediaan blangko e-KTP di Kabupaten Bogor aman, sehingga tidak ada kesulitan untuk membuat e-KTP. Aturan baru di Permendagri nomor 73/2022 , nama yang tercatat di dokumen kependudukan maksimal mengunakan 60 Karakter, termasuk spasi. Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir,” tukasnya. (Fex)

Artikulli paraprakTPT Ambrol Dua Bangunan SDN Cengal Sirna Jebol
Artikulli tjetërDiduga Mengantuk, Mobil Alya Seruduk Motor Hingga Masuk Saluran Air