Beranda Daerah Pungutan Sebesar 5000 Rupiah di TPAS Galuga Akan Ditindak Polisi

Pungutan Sebesar 5000 Rupiah di TPAS Galuga Akan Ditindak Polisi

Bogor, Publikbicara.com – Kapolsek Cibungbulang, Polres Bogor menyoroti adanya dugaan pungutan sebesar Rp 5000 yang diklaim sebagai pemberdayaan masyarakat di Galuga. Bahkan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pungutan yang dibebankan kepada ratusan supir truk sampah baik dari Dinas Lingkungan Kota maupun Kabupaten

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Agus Permana saat ditemui wartawan mengatakan, terkait dugaan pungutan yang terjadi di Galuga itu harus jelas aturannya. Dan terkait pungutan itu tidak bisa harus ditentukan berapa jumlah nominalnya. Kapolsek menegaskan beda hal dengan sukarela yang diberikan tanpa ada paksaan.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

“Kami dari Muspika juga tidak menyepakati nomimal itu tidak ada. Bila dilakukan terus ya itu resiko dia. Nanti, kita lihat dulu apakah mengambil tindakan lagi atau bagaimana, bila terus berjalan,” ungkap Kompol Agus Permana kepada wartawan pada Kamis 02 Juni 2022.

Sementara itu, Camat Cibungbulang Agung mengatakan, kebijakan pelarangan pungutan merupakan kapasitas dari DLH dan Dinas Perhubungan (Dishub). Muspika hanya memberikan pandangan tentang pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

“Kalau untuk pungutan mangga di bahas dikantor tersebut (DLH dan Dishub) tadi kami bilang jaga kondusifitas dibawah karena semua demi kebutuhan masyarakat itu saja,” katanya.

Diberitakan Sebelumnya, Sengkarut permasalah di TPA Galuga tidak kunjung henti mulai dari permasalah kompensasi, dan saat ini terkait pungutan sebesar Rp 5 ribu per-mobil truk sampah oleh Forum Komunikasi Masyarakat Galuga (FKMG) dengan dalih pemberdayaan masyarakat menjadi kontroversi. Pasalnya hal itu diduga menjadi pungutan liar. (Fex/Kamel)

Artikulli paraprakPeringatan HJB Ke-540 di Leuwiliang, Pemulihan Ekonomi Diprioritaskan
Artikulli tjetërHJB ke-540, Forkopimcam Sukaraja Gelar Tasyakuran dan Doa Bersama