Beranda Daerah Ngemplang Pajak, Indekos Ditempel Stiker Belum Bayar Pajak.

Ngemplang Pajak, Indekos Ditempel Stiker Belum Bayar Pajak.

Bogor, Publikbicara.com – Tingkatkan penerimaan pajak daerah, UPT Pajak Daerah Kelas A Ciomas
menyisir kos-kosan yang belum membayar pajak.

Alhasil, rumah yang dijadikan tempat indekos di Jalan Perwira, Desa Babakan, Kecamatan Dramaga terpaksa dipasang stiker belum bayar pajak oleh UPT Pajak Ciomas.

“Pertama kita sudah berikan peringatan perata hingga ketiga. Namun, pemiliknya tidak punya etikat baik untuk membayar pajak sehingga kos-kosan tersebut kita tempel stiker belum bayar Pajak” ujar
Kepala Tata Usaha (TU) UPT Pajak Daerah kelas A Ciomas, Sinta Agustina.

Baca Juga :  Sopir Bus Trans Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Ciater, Terancam 12 Tahun Penjara

Wanita yang biasa di sapa Ayang menambah tidak hanya menyisir pengemplang pajak Kos-kosan, Hotel sudah membayar pajak juga di sambangi dan diberikan Stiker lunas pajak.

Menurutnya, jika dilihat di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Dramaga potensi penerimaan yang bisa dikumpulkan dari kos-kosan sesungguhnya sangat besar.
Dengan menarik pajak dari kamar indekos pihaknya optimistis pihaknya bisa mendongkrak pendapatan pajak negara.

“Kita menghimbau kepada pemilik kos-kosan agar melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan kamar yang terisi. Sehingga tidak ada lagi piutang wajib pajak, ” ujarnya.

Baca Juga :  DPR RI Akan Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Kepolisian, Berikut Ulasannya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Desa Babakan, Ahmad Yani menambahkan di Jalan Perwira banyak kos-kosan mahasiswa dengan jumlah pintu lebih dari sepuluh kamar.

“Sesuai dengan aturan, tentunya pemilik kosan wajib membayar pajak ke Negara, pihak Desa juga tak henti-hentinya mensosialisasikan kepada para pemilik kos-kosan agar mematuhi peraturan pemerintah dengan wajib membayar pajak kos-kosan, ” tukasnya. (Tama)

Artikulli paraprakSaba Desa, Katar Cibungbulang Serap Aspirasi Pemuda
Artikulli tjetërHaul TB Nali Jambrong, TB Agus Kumpay Santuni Yatim dan Duafa