Beranda Hukum Pengadilan Agama Tolak Gugatan Perwalian Gala Sky Yang Diajukan Doddy Sudrajat

Pengadilan Agama Tolak Gugatan Perwalian Gala Sky Yang Diajukan Doddy Sudrajat

Jakarta, Publikbicara.com- Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perwalian yang dilayangkan oleh Doddy Sudrajat. Alasan adalah karena perkara tersebut sama dengan perkara yang berjalan di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Keputusan itu telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang pun tak bisa dilanjutkan karena perkara tersebut telah ditolak.

“Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi,” ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat, saat ditemui di kantornya, Senin (27/12/2021).

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

“Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima,” sambungnya.

Seperti diketahui, ayah Bibi Andriansyah, H. Faisal juga melayangkan gugatan ahli waris dan perwalian anak terhadap Gala Sky Andriansyah. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat dan masih berjalan hingga saat ini.

Itulah yang menjadi dasar majelis hakim menolak perkara yang diajukan oleh Doddy Sudrajat.

“Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat perkaranya kontensius, dan di sini perkaranya volunter. Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima,” imbuh Jajat Sudrajat.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Majelis juga menilai Doddy Sudrajat tidak memiliki kedudukan hukum dalam mewalikan Gala Sky. Sehingga gugatannya terpaksa ditolak.

“Terkait perkara penetapan ahli waris ini yang mengajukan adalah bernama Doddy itu ayah dari almarhumah dan juga sekaligus minta ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah itu untuk anaknya,” ungkap Jajat Sudrajat.

“Sementara pihak pemohon belum mempunyai legalstanding untuk mewakili anak. karena perkaranya masih di proses di Jakarta Barat. sehingga dalam perkara penetapan ahli waris juga tidak dapat diterima,” tukasnya.

Sumber :Detik

Artikulli paraprakWaduh…! Di Kecamatan Cibungbulang Ada KTP Warga Digandakan
Artikulli tjetërGegara Omicron, Rawat Inap Anak-Anak di New York Meningkat