Beranda Hukum Nia Ramadhani dan Suami Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Nia Ramadhani dan Suami Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Jakarta, Publikbicara.com ‐‐ Tiga terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie, serta sopir mereka Zen Vivanto akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada hari ini, Kamis (23/12).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Iya, betul (hari ini sidang), Insyaallah Kamis agenda sidang pembacaan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum,” kata kuasa hukum Nia Wa Ode Nur Zainab dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/12).

Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen ditangkap pada awal Juli lalu. Mereka didakwa telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dalam sidang sebelumnya, Majalis Hakim PN Jakpus telah memeriksa sejumlah saksi termasuk asisten rumah tangga Nia. Pada sidang terakhir, hakim juga memeriksa ketiga terdakwa. Hakim mencecar ketiganya dengan pertanyaan seputar peristiwa penangkapan, alasan mengonsumsi, hingga apakah ketiganya sudah ketergantungan benda terlarang itu atau belum.

Baca Juga :  Waduh! Puskesmas Curug Disambangi LPA-PKP, Ada Apa?

Zen mengaku mengonsumsi sabu karena ingin mencoba dan Nia karena merasa sedih ditinggal ayahnya yang wafat pada 2014. Sementara, Ardi mengaku mengonsumsi sabu karena memiliki masalah terpendam.

“Di awal Tahun 2014 Papah saya meninggal, dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal. Dari saat itu sampai dengan April Tahun 2021 saya belum pernah bisa cerita siapapun bahwa saya benar benar kehilangan,” kata Nia dengan suara bergetar ruang sidang di PN Jakpus, Kamis (16/12).

Baca Juga :  Geger! Beredar Video Penemuan Bayi di Solokan oleh Warga Kecamatan Cigudeg

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie dan Zen Vivanto didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu. Mereka diadili atas kasus yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu.

Dalam surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap. Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah kediaman Nia dan Ardie di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Jaksa lantas mendakwa Nia, Ardi, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.

Sumber : CNN Indonésia

Artikulli paraprakHarga Jual Emas Antam Hari Ini di Posisi Rp 932 Ribu Per Gram
Artikulli tjetërGaruda Tidak Akan Main Agresif di Leg Kedua Demi Tiket Final Piala AFF 2020?