Beranda News Facebook Atau Meta, Hapus 1 Miliar Lebih Data Wajah Pengguna Dan Akan...

Facebook Atau Meta, Hapus 1 Miliar Lebih Data Wajah Pengguna Dan Akan Mematikan Sistem Pengenalan Wajah

Publikbicara.com – Raksasa teknologi Facebook dilaporkan akan mematikan sistem pengenalan wajah pengguna bulan ini dan menghapus 1 miliar wajah pengguna yang tersimpan di sistem itu.

“Kami menutup sistem pengenalan wajah di Facebook. Orang yang telah menggunakan (sistem ini) tidak akan lagi dikenali secara otomatis pada foto dan video, dan kami akan menghapus lebih dari 1 miliar template pengenalan wajah individu,” tulis Facebook dalam laman resminya, Selasa (2/10).

Hal ini dilakukan karena kekhawatiran masyarakat dan ketidakpastian regulasi. Saat ini hampur sepertiga dari pengguna aktif harian platform ini sudah setuju untuk menggunakan fitur pengenalan wajah Facebook.

Langkah tersebut dilakukan Facebook atau yang sekarang lebih dikenal dengan Meta karena tumbuhnya kekhawatiran masyarakat tentang penggunaan sistem pengenalan wajah, terlebih tidak adanya regulasi jelas yang mengatur hal ini.

“Banyak kekhawatiran muncul tentang kehadiran teknologi pengenalan wajah di masyarakat, dan regulator masih dalam proses untuk menyediakan aturan yang jelas dalam penggunaan teknologi ini,” tulis Jerome Pesenti, Vice President Kecerdasan Buatan Facebook yang kini berganti nama jadi Meta.

“Di tengah ketidakpastian ini, kami yakin dengan membatasi penggunaan pengenalan wajah ke angka penggunaan yang sangat sempit adalah langkah tepat,” tambahnya.

Facebook menyebut hanya menggunakan sistem pengenalan wajahnya pada platformnya dan tidak menjual sistem tersebut ke pihak ketiga. Namun masalah privasi dan regulasi cukup menjadi masalah bagi perusahaan ini.

Efek dimatikan pengenalan wajah
Penutupan pada sistem yang telah berjalan lebih dari satu dekade ini akan memberi dampak pada sepertiga pengguna Facebook yang mengaktifkan fitur ini.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Pesenti mengatakan hilangnya fitur pengenalan wajah juga akan berdampak pada sejumlah fitur, seperti deskripsi otomatis untuk foto bagi pengguna yang buta atau mengalami masalah penglihatan. Fitur tersebut tidak bisa lagi memasukan nama secara otomatis pada gambar.

Meski begitu, penutupan yang dilakukan Facebook adalah sebuah langkah besar untuk mengubah teknologi kontroversial yang disematkan pada produknya ini.

Sebelumnya pengguna memiliki pilihan untuk menerima notifikasi otomatis ketika ada foto dan video mereka yang diposting oleh orang lain.

Teknologi pengenalan wajah yang melakukan konversi pemindaian wajah menjadi data yang bisa diidentifikasi ini disebut menumbuhkan masalah privasi dan hak asasi manusia.
Teknologi yang dikembangkan Facebook ini disebut rentan melakukan kesalahan pada orang-orang dengan kulit berwarna.

Pada sebuah studi, 28 anggota kongres atau sekitar 40 persen dari seluruh anggota merupakan orang dengan kulit berwarna. Mereka salah dicocokkan dengan foto dari tersangka yang ditangkap di kepolisian kala diuji dalam tes yang dilakukan oleh American Civil Liberties Union menggunakan teknologi buatan Amazon.

Kemudian dengan tidak adanya regulasi yang mengatur, sejumlah kota dan provinsi mulai melarang sistem pengenalan wajah digunakan oleh kepolisian dan pemerintah.

San Fransisco pada 2019 menjadi kota pertama yang melarang penggunaan teknologi ini pada ornamen pemerintah. Dan beberapa wilayah lain seperti Jackson, Mississippi; Portland, Oregon; dan Boston, Cambridge dan Springfield, Massachussetts pun mengikuti langkah tersebut.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

Dilansir dari CNET, pada awal tahun ini juri menyetujui penyelesaian US$650 juta atau sekitar Rp9,3 triliun dalam gugatan class action yang melibatkan penggunaan teknologi pengenalan wajah oleh Facebook dalam fitur penandaan fotonya. Fitur ini menghasilkan tag dengan memindai foto yang diunggah sebelumnya untuk mencocokkan orang dalam foto dengan foto yang baru diunggah.

Gugatan pada Facebook tersebut menuduh pemindaian dibuat tanpa persetujuan pengguna dan melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, yang mengatur pengenalan wajah, sidik jari, dan teknologi biometrik lainnya.

Facebook juga sempat mempertimbangkan untuk mengembangkan sistem pengenalan wajah dalam produk seperti kacamata pintar. Pengembangan tersebut memungkinkan sistem pengenalan wajah untuk mengidentifikasi nama orang yang tidak dapat diingat pengguna.

Namun, sejumlah karyawan dari Facebook menyampaikan kekhawatiran teknologi tersebut disalahgunakan oleh “penguntit”. Kacamata pintar pertama Facebook, Ray-Ban Stories akhirnya tidak menyertakan teknologi pengenalan wajah.

Langkah Facebook dalam menjaga privasi ini mendapat pujian dari kelompok privasi dan hak-hak sipil.

“Ini adalah awal yang baik untuk mengakhiri penggunaan berbahaya dari teknologi pengenalan wajah. Sekarang saatnya untuk menerapkan aturan yang melarang perusahaan memindai wajah kami tanpa persetujuan kami,” kata American Civil Liberties Union dalam sebuah cuitan.

Sumber : CNN Indonesia.com

Artikulli paraprakRupiah Melemah 0,14 persen Ke Rp14.270 Akibat Tertekan Aksi Tunggu Pasar
Artikulli tjetërProgram Vaksinasi Anak Usia 6-11 Dimulai Dari Daerah Yang Sudah Capai Target Vaksinasi ok