Beranda Daerah Kesaksian Kadis DPMPTSP Hadirkan Petunjuk Baru Dalam Kasus OTT DPKPP Kab Bogor

Kesaksian Kadis DPMPTSP Hadirkan Petunjuk Baru Dalam Kasus OTT DPKPP Kab Bogor

BANDUNG – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sekdis DPKPP Kabupaten Bogor yang saat operasi dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh AKP Benny Cahyadi tanggal 3 Maret 2020 yang dijabat oleh Iryanto yang saat ini statusnya sebagai terdakwa kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung (8/1) menghadirkan saksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dace Supriyadi yang mengungkapkan petunjuk baru dalam kasus ini.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rifandaru dan beranggotakan Jojo serta Femina dibuka sekitar pukul 11.00 WIB, terlihat di persidangan terdakwa Iryanto di dampingi Kuasa Hukumnya dari LBH Bara JP yang diketuai Dinalara Butarbutar beranggotakan Pasaribu dan Sitohang sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di komandoi oleh Jaksa Yusie.

Dalam persidangan terungkap petunjuk baru bahwa Izin Peruntukan Pemanfaatan Tanah (IPPT) untuk Hotel Cisarua keluar dari DPMPTSP tertanggal 2 Maret 2018 yang ditandatangani oleh mantan Kadis sebelum saksi yaitu Djoko Pitoyo.

“Saksi apakah mengetahui terkait kasus OTT DPKPP Kabupaten Bogor? Kami punya bukti bahwa IPPT sudah keluar dari DPMPTSP apakah saudara mengetahui hal tersebut?” tanya Jaksa kepada Saksi.

Saksi dengan lantang menjawab bahwa, “Saya tidak tahu menahu terkait IPPT yang keluar, karena saya tidak pernah merasa menandatangani dan masalah OTT ini saya tahunya dari Media saja,” jawab Saksi.

Sesaat itu juga JPU menunjukkan bukti seberkas IPPT dari DPMPTSP yang mengagetkan semua peserta sidang karena setelag di cek yang menandatangi adalah Djoko Pitoyo yang menjabat Kadis DPMPTSP sebelum saksi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, Ultimatum Disdik Terkait Pelaksanaan Study Tour Lebih Aman dan Berfaedah

Sontak melihat barang bukti yang ada maka kuasa hukum langsung meminta kepada Hakim untuk kembali menghadirkan Djoko Pitoyo dalam persidangan selanjutnya karena Rekomendasi Ketinggian Bangunan (RKB) yang keluar dari DPKPP tertanggal 19 Agustus 2019 juga ditandatangani oleh Djoko Pitoyo saat dirinya menjabat sebagai Plt Kadis DPKPP.

“Sebelum kami lupa mohon kepada majelis hakim untuk kembali menghadirkan Djoko Pitoyo karena diduga beliau tahu betul kronologi pengurusan izin ini,” ungkap Dinalara yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini yang langsung di kabulkan oleh Hakim Ketua.

Kuasa Hukum Iryanto juga mempertanyakan kepada saksi terkait bangunan di daerah Cisarua yang sekarang sudah berdiri apakah memiliki IMB karena tidak ada penyegelan.

“Sesuai data yang kami kumpulkan di lapangan, bangunan tersebut sudah berdiri apakah saksi tahu terkait IMB bangunan tersebut, dan saksi sebagai mantan Kasat Pol PP secara aturan jika bangunan tidak memiliki IMB harus diapakan” tanya Dinalara kembali.

Saksi menjawab bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan IMB bangunan tersebut, dan jika memang ada bangunan tanpa IMB harus dirobohkan, “Saya tidak tahu menahu terkait IMB karena saya selama menjadi Kadis DPMPTSP belum pernah menandatangani IMB tersebut, ya kalau ada bangunan tanpa IMB pun harus di robohkan sesuai aturan,” jawab Saksi.

Baca Juga :  DPR RI Akan Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Kepolisian, Berikut Ulasannya.

Sementara, terdakwa Iryanto merasa tidak pernah membubuhkan paraf di draft RKB seperti yang dihadirkan di bukti persidangan tertanggal 23 Agustus 2019 padahal RKB tertanggal 19 Agustus 2019, dirinya siap membuktikan di Lab Forensik Bareskrim Polri bahwa paraf di RKB yang sudah terbit itu bukan dirinya yang memparaf dan ada indikasi dipalsukan.

“Saya tidak pernah merasa memparaf draft RKB tersebut, bahkan parafnya pun agak beda dengan paraf asli saya dan cara penulisan tanggal pun beda dengan tulisan tangan saya terlihat jelas pada penulisan angka 8 dan 9 yang sangat beda dengan tulisan tangan asli saya, untuk membuktikan hal ini akan saya bawa dokumen tersebut ke Lab Forensik Bareskrim Polri untuk mengetahui keasliannya,” ungkap Iryanto kepada awak media selepas persidangan.

Melihat arsip berkas RKB nya yang sudah diterbit kan oleh DPKPP dalam blok paraf sangat lah jelas kasie memparaf tanggal 22 Agustus 2019, kabid KWP paraf pada tanggal 22 Agustus 2019 dan Sekdis yang terindikasi paraf nya dipalsukan yaitu membubuhkan paraf tanggal 23 Agustus 2019 , akan tetapi RKB asli terbit ter tanggal 19 Agustus 2019, yang seharus nya RKB nya pun diterbitkan pertanggal 23 Agustus 2019 , bersamaan habis nya masa jabatan Djoko Pitoyo sebagai Plt kadis DPKPP yang kurang lebih hanya menjabat selama 1 bulan itu.

(Tim)

Artikulli paraprakKoramil 2114/Ciampea Bantu Warga Bersihkan Material Longsor
Artikulli tjetërAnies Kembali Berlakukan PSBB Ketat Mulai 11 – 25 Januari 2021, Ini Alasannya!