Beranda Nasional PSBB Bodebek Diperpanjang

PSBB Bodebek Diperpanjang

Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota Depok hingga 25 November mendatang. PSBB sendiri berakhir pada 27 Oktober.

Orang yang akrab disapa Emil tersebut memperpanjang PSBB proporsional melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 443/Kep.700-Hukham/2020 yang diteken Senin (26/10).

“Memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020,” mengutip kepgub.

Emil menginstruksikan kepada kepala daerah di Bodebek untuk menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro, sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.

Baca Juga :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Emil menambahkan, ketentuan perpanjangan PSBB masih dapat dilakukan jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.

AKB di Luar Bodebek
Selain mengeluarkan perpanjangan PSBB proporsional di Bodebek, Emil juga meneken Kepgub Jawa Barat 443/Kep.669-Hukham/2020 tentang perpanjangan keempat pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di luar Bodebek.

“Memperpanjang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Provinsi Jawa Barat di luar wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 22 November 2020,” mengutip kepgub diteken Emil pada Minggu (25/10).

Baca Juga :  Operasi Petir: Penangkapan Epik Sembilan Penambang Emas Nakal oleh Tim Patroli Antam

Emil meminta kepala daerah di luar Bodebek untuk menerapkan AKB dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah kabupaten/kota.

Masyarakat yang berdomisili dan atau melakukan aktivitas di Provinsi Jabar di luar Bodebek, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan AKB sesuai peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, Emil meminta bupati/wali kota berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan AKB sesuai perundang-undangan yang berlaku

Sumber : CNN

Artikulli paraprakPogba Mundur Dari Timnas Prancis, Diduga Karena Presiden Prancis Hina Agama Islam
Artikulli tjetërSeorang Kakek Di Banten Hilang Setelah Masuk Ke Hutan