Beranda Daerah Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalur Puncak

Kendaraan Berat Dilarang Melintas Jalur Puncak

Bogor- Polres Bogor mengimbau masyarakat mengurungkan niatnya yang hendak melalui jalur Puncak. Ikhwalnya, kondisi cuaca yang tidak stabil sehingga mengharuskan kendaraan berat dilarang melintas.

“Kami melakukan koordinasi dengan lintas sektoral khususnya instansi terkait seperti Dishub, Satpol-PP juga dengan BPBD untuk mengantisipasi cuaca sekitar puncak yang tidak menentu” kata KBO Polres Bogor, Iptu Ketut Agoeng kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga :  Nama Ajat Jatnika, Asnan, dan Irwan Mencuat Jadi Kandidat Kuat Sekda Kabupaten Bogor

Untuk pelarangan, lanjut Iptu Ketut kendaraan sumbu tiga, pihaknya berharap itu dilarang.


Kemungkinan kami akan berkoordinasi dengan dishub dan kemenhub. Agar kendaraan tersebut dilarang melintas kawasan puncak saat libur panjang Agar lalu lintas bisa lebih lancar saat libur panjang di wilayah Puncak Bogor,”, ucapnya

Baca Juga :  Kesal Dengan Iklan di Browser HP Anda? Ini Tips Menyingkirkan Iklan di Layar HP

Untuk kendaraan BBM dan sembako, masih kata Iptu Ketut masih tetap bisa melintas.

“Untuk jalur alternatif yang pihaknya sarankan, untuk arah Cianjur dan Bandung bisa melalui jalur Sukabumi. Karena jika lewat rute Jonggol jalurnya kurang bagus, jadi lebih baik melalui jalur Sukabumi,” tukasnya.

Sumber : Pojok Bogor

Artikulli paraprakSi Jago Merah Melahap Kandang Dan 40 Ribu Ayam, Kerugian Mencapai 2,5 Miliar
Artikulli tjetërWarga Cibungbulang Dibuat Resah Oleh Aksi Tawuran Dini Hari