Beranda Daerah Serikat Buruh Kabupaten Bogor Meminta Agar Bupati Ade Yasin Segera Bersurat Ke...

Serikat Buruh Kabupaten Bogor Meminta Agar Bupati Ade Yasin Segera Bersurat Ke Presiden

Bogor – Sejumlah perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Bogor menyampaikan keberatannya atas regulasi yang baru saja disahkan DPR RI, yakni Undang-undang Omnibus law Cipta Kerja.

Mereka meminta Bupati Ade Yasin
agar berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaitan dengan hal tersebut sebagai langkah membela kaum buruh.

“Tetapi ketika sudah disahkan yang berhak mengubah Presiden,” ungkap Ade di Pendopo Bupati, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2020).

Menurut Ade, pembelaan terhadap kaum buruh tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Bogor terhadap para buruh yang telah melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja secara kondusif di Cibinong pada 9 Oktober 2020 lalu

Baca Juga :  Transformasi Strategis: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Gencar Lakukan Mutasi Besar-besaran Selama Bulan Suci Ramadan

Sementara, Juru Bicara Aliansi 21 Serikat Kabupaten Bogor, Sukmana mengatakan, serikat pekerja di Kabupaten Bogor sudah melakukan aksi dalam konteks penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu.

Dalam aksi unjuk rasa itu dirinya mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bogor. Hanya saja, saat itu DPR RI tetap ngotot menyerahkan draf UU tersebut ke Presiden Joko Widodo. “Tentu saja kami terus lakukan perjuangan,” katanya.

Baca Juga :  Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak : Kebutuhan Dasar Masyarakat Aman

Saat ini aliansi buruh juga sepakat melakukan aksi yang kedua pada tanggal 16 -17 Oktober dengan titik kumpul di Kompek Pemerintahan Kabupaten Bogor.

“Untuk itu, rencananya akan ada 500 perwakilan buruh yang berunjuk rasa,” tutupnya.

Sumber : BogorToday

Artikulli paraprakPenurunan Harga Pertamax Sebesar Rp.250 Per Liter
Artikulli tjetërValentino Rossi Positif Corona, Bakal Absen di MotoGP Aragon