GUNUNGSINDUR-Lembaga Pemasyarakatan khusus (Lapsus) kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan kegiatan Penyerahan remisi umum bagi 573 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Rangka Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2020
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Gunung Sindur, Mujiarto, menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan WBP secara serentak terpusat di Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui aplikasi zoom.
“Di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sendiri WBP yang mendapat jatah remisi sebanyak 573 orang, dengan rincian Remisi Umum I (satu) 522 orang WBP dan Remisi Umum II (dua) 51 orang WBP,” ucapnya
Ia juga mengaku, Kegiatan penyerahan remisi oleh Menteri Hukum dan HAM secara virtual dimulai dengan tampilan selayang pandang UPT PAS NTB ”Bangga Buatan Indonesia‘’.
“Pentingnya makna remisi dalam bingkai sistem pemasyarakatan yang menjadi perhatian bukan saja di Indonesia tapi juga di seluruh dunia,” tuturnya
Seperti yang diketahui, lapas kelas khusus IIA memberikan besaran remisi yang diperoleh yakni, 1 bulan 1 orang, dua bulan 74 orang, tiga bulan 124 orang, empat bulan 210 orang, lima bulan 129 dan enam bulan ada 35 orang dengan jumlah keseluruhan 573 orang.
(Zikri)