Beranda Daerah Lapas Gunsin Berikan Remisi ke 573 WBP

Lapas Gunsin Berikan Remisi ke 573 WBP

GUNUNGSINDUR-Lembaga Pemasyarakatan khusus (Lapsus) kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan kegiatan Penyerahan remisi umum bagi 573 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Rangka Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2020

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Gunung Sindur, Mujiarto, menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan WBP secara serentak terpusat di Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui aplikasi zoom.

“Di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur sendiri WBP yang mendapat jatah remisi sebanyak 573 orang, dengan rincian Remisi Umum I (satu) 522 orang WBP dan Remisi Umum II (dua) 51 orang WBP,” ucapnya

Baca Juga :  DPR RI Akan Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Kepolisian, Berikut Ulasannya.

Ia juga mengaku, Kegiatan penyerahan remisi oleh Menteri Hukum dan HAM secara virtual dimulai dengan tampilan selayang pandang UPT PAS NTB ”Bangga Buatan Indonesia‘’.

“Pentingnya makna remisi dalam bingkai sistem pemasyarakatan yang menjadi perhatian bukan saja di Indonesia tapi juga di seluruh dunia,” tuturnya

Baca Juga :  Nama Kabupaten Jasinga Pernah Diusulkan, Asep Wahyu: Jangan Melihat Kebelakang

Seperti yang diketahui, lapas kelas khusus IIA memberikan besaran remisi yang diperoleh yakni, 1 bulan 1 orang, dua bulan 74 orang, tiga bulan 124 orang, empat bulan 210 orang, lima bulan 129 dan enam bulan ada 35 orang dengan jumlah keseluruhan 573 orang.

(Zikri)

Artikulli paraprakSudah 75 Tahun Merdeka, Sejumlah Desa di Maluku Belum Ada Aliran Listrik
Artikulli tjetërKelelahan, Panjat Pinang Dirobohkan