Beranda Nasional Mantan Kades di Sabang Korupsi Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi

Mantan Kades di Sabang Korupsi Dana Desa Untuk Keperluan Pribadi

SABANG – Eks Kepala Desa Ujong Kareung, Sabang, Aceh, Abbas Yahya, ditahan Kejaksaan Negeri Sabang. Ia ditahan karena diduga telah mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 206 juta.

“Bertempat di Kejaksaan Negeri Sabang, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tindak pidana korupsi, H. Abbas Yahya,” kata Kajari Sabang, Choirun Parapat, Senin (20/7) lalu.

Baca Juga :  Kisah Lukisan Sujiwo Tejo: Catatan Unik di Balik Dugaan Gratifikasi Terduga Koruptor SYL

Choirun menjelaskan, dana desa yang dikorupsi Abbas berjumlah Rp 206.492.501. Parahnya, dana desa itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak sesuai dengan RKAL Gampong (Desa).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan oleh penyidik Polres Sabang dan diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muhammad Rhazi RHAZI, dan tim Penuntut Umum Kejari Sabang.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penuntut umum melakukan upaya penahanan terhadap terdakwa. Saat ini terdakwa dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Sabang, hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Choirun.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, Serahkan LKPj Bupati

Sumber : kumparan

Artikulli paraprakTiga Seri MotoGP 2020 Dibatalkan
Artikulli tjetërKemenkeu Usahakan Gaji ke-13 ASN Cair Sebelum Pertengahan Agustus