Beranda Daerah Kab.Bogor Belum Terbebas dari Covid-19, Banyak Desakan Sekolah Buka

Kab.Bogor Belum Terbebas dari Covid-19, Banyak Desakan Sekolah Buka

BOGOR – Angka kesembuhan virus corona di Kabupaten Bogor terus mengalami kenaikan. Kendati demikian, status di Bumi Tegar Beriman belum dinyatakan terbebas dari Covid-19.

Hingga Senin (20/7/2020), tercatat ada 281 warga yang dinyatakan sembuh. Itu dari total 454 kasus positif.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor , jumlah orang yang sembuh kerap lebih banyak daripada yang dinyatakan positif Covid-19.

Hal itu kemudian berimbas kepada lima kecamatan di Kabupaten Bogor yang berangsur-angsur menjadi zona hijau setelah dinyatakan tak memiliki kasus positif Covid-19. Di antaranya seperti Kecamatan Tenjo, Kemang, Rancabungur, Cariu, dan Tanjung Sari.

Juru Bicara GTPP Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sopiah mengakui, wilayah dengan 40 kecamatan itu masih dinyatakan sebagai zona kuning di tingkat provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Tragedi Kecelakaan Bus Pelajar di Subang: Berikut 11 Nama Korban Meninggal

Hal tersebut memaksa Pemkab Bogor untuk tetap memberlakukan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan beberapa pembatasan.

“Makanya kita masih terapkan PSBB sampai 30 Juli nanti. Tetap ada perbedaannya dari aturan sebelumnya. Misal dari sisi hajatan atau acara kawinan, penyelenggaraan sekolah, hingga memperketat denda bagi warga yang tidak bermasker di tempat umum,” terangnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Selain itu, aturan terkait pembelajaran di sekolah juga masih dalam pertimbangan. Meskipun banyak desakan untuk membuka sekolah-sekolah agar berlangsung belajar tatap muka, timnya menganggap status Kabupaten Bogor masih belum memadai. Untuk itu, PSBB Pra AKB masih mengharuskan para siswa belajar secara online atau daring.

“Kita juga memberikan penjelasan juga super hati-hati kepada mereka (waktu rapat kemarin) karena banyak sekolah sudah mau buka. Tapi, di Pra AKB ini, cuma untuk pengenalan atau MPLS tingkat SMA saja yang bisa. Itupun dibatasi harus 50 siswa dalam sehari,” papar perempuan yang juga Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Bogor ini.

Baca Juga :  Tim K9 Direktorat Polisi Satwa Baharkam Polri Gagalkan Perburuan Badak Jawa di Ujung Kulon

Ipah, sapaan akrabnya, mengatakan pola itu diserahkan kepada masing-masing sekolah untuk menentukan.

Asalkan syarat utamanya, 50 siswa dalam sehari tetap terpenuhi. Sedangkan tingkat PAUD hingga SMP masih belum boleh, lantaran pihaknya menyesuaikan dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Selain itu, aturan terkait resepsi pernikahan atau acara juga di perlonggar menjadi 30 persen dari kapasitas ruangan.

“Kalau dulu kan cuma keluarga terbatas undangannya. Sekarang boleh undangan, asalkan jumlahnya tidak melampaui 30 persen dari kapasitas ruangan,” pungkasnya.

Sumber:Radar bogor

Artikulli paraprakBanyak Problema Belajar Daring , Tidak Semua Siswa Memiliki Akses Yang Memadai
Artikulli tjetërPPDB Online Kab.Bogor Menuai Sorotan, Rawan Pungutan da Kolektif