Beranda News Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Online ?

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Bisa Online ?

Jakarta – Buat kamu yang pajak kendaraannya habis di tengah pandemi corona, enggak perlu khawatir. Bayar pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, kok. Simak caranya berikut ini.

Aktivitas ke luar rumah dan interaksi dengan orang banyak dianjurkan untuk dikurangi di tengah pandemi virus Corona saat ini. Hal tersebut memungkinkan dilakukan karena sudah banyak aktivitas dapat dilakukan secara online. Termasuk bayar pajak kendaraan.

Polri sudah merilis aplikasi Samsat Online Nasional yang membantu warga yang ingin membayar pajak kendaraan secara online. Dengan aplikasi ini pemilik kendaraan bisa membayar pajaknya dari rumah.

Dikutip dari situs resmi NTMC, berikut cara membayar pajak kendaraan secara online:

Baca Juga :  Babinsa Serda Roby Hadiri MUSDESUS Desa Pamagersari, Ini yang Dibahas

1.Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2.Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3.Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4.Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5.Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  Kisah Nyata Pasutri Sindang Jaya: Dua Jenderal Pencurian dalam Aksi Berani Mati Merampok Majikan

6.Kemudian, wajib pajak tnggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Setelah semua langkah di atas diikuti, Samsat secara otomatis sudah mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya. Surat-surat tersebut nantinya akan diantar langsung ke rumah paling lama 3 hari.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakBagaimana Cara Kerja Teknologi Bluetooth Untuk Lacak Pasien Covid 19?
Artikulli tjetërBima Arya Masih Temukan Praktik Tidak Baik Dalam Penyaluran Bansos