Beranda Hukum Nekat Mudik, ASN di Jabar Terancam Di Pecat

Nekat Mudik, ASN di Jabar Terancam Di Pecat

Jakarta — Sanksi atau hukuman akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika tetap melakukan mudik di tengah pandemi virus corona. Kategori hukuman berjenjang, mulai dari teguran sampai pemberhentian dari jabatan.

Asisten Daerah 1 Jabar Daud Achmad mengatakan, larangan mudik Lebaran 2020 sudah dituangkan dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menpan-RB No 41/2020 tertanggal 6 April.

“Kriteria sanksi berupa hukuman disiplin, mulai dari yang ringan, sedang, hingga berat,” kata Daud, Rabu (6/5).

Dijelaskan Daud, kriteria hukuman ringan yaitu kepada ASN di Jabar yang ketahuan mudik sejak 30 Maret hingga surat edaran Menpan-RB diterbitkan. Hukuman ini adalah teguran lisan maupun tertulis.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Serukan Persatuan Elit Politik Demi Kemajuan Rakyat Pasca-Pilpres 2024

Berikutnya, kriteria hukuman sedang. Yaitu bagi ASN yang ketahuan mudik sejak 6 April atau sejak surat edaran diterbitkan.

“Hukumannya bisa mendapatkan penundaan kenaikan gaji dan pangkat,” ujar Daud.

Selanjutnya, Daud mengatakan adalah sanksi berat. Pada kategori ini, ASN yang ketahuan mudik sejak 9 April akan mendapatkan hukuman berat.

“Yaitu penurunan pangkat selama tiga tahun, bisa statusnya dinontugaskan atau diturunkan dari jabatannya atau pemberhentian dengan hormat,” tutur Daud.

Oleh karena itu, Daud berharap kepada ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mematuhi aturan sekaligus memberi contoh yang baik pada masyarakat.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

“Jadi sebagai ASN berikanlah contoh yang baik pada masyarakat untuk kita tidak melakukan hal-hal di luar ketentuan termasuk ketentuan tidak mudik. Untuk tahun ini ditunda dulu mudiknya nanti setelah pandemi ini usai baru kita melaksanakan mudik,” katanya.

Hingga Rabu (6/5), kasus positif virus corona (Covid-19) di Jawa Barat bertambah 20 kasus, sehingga total ada 1.320.

Dari jumlah kasus tersebut, 177 orang sembuh dan 90 orang meninggal dunia.

Jumlah kasus positif sebanyak 1.320 membuat Jabar berada di urutan kedua setelah DKI Jakarta dengan 4.770 kasus.

Sejauh ini, Pemprov Jabar telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sumber:Cnn indonesia

Artikulli paraprakHarga Hasil Peternakan Turun Drastis
Artikulli tjetërPemkot Bogor Akan Bagikan Makanan Tambahan Untuk Ibu Hamil, Balita dan Lansia