Beranda Daerah Kang RS,  Iniasiasi Perda ZIS Kabupaten Bogor  

Kang RS,  Iniasiasi Perda ZIS Kabupaten Bogor  

PAMIJAHAN – Hingga kini Kabupaten Bogor belum memiliki peraturan daerah (perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS). 

Fenomena ini disikapi Komisi IV Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sujana dengan memperjuangkan lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana mengaku, saat ini tengah menginisiasi dan mendorong regulasi peraturan daerah (perda) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS).

Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor. 

“Tujuan dari UU Zakat adalah upaya peningkatan fungsi dan peranan pranataan keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Maka harus segera ada turunan dari UU Zakat berupa Perda,” ujar pria yang biasa Kang RS.

RS mengatakan, Perda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah memberikan rekomendasi agar menyosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. 

Baca Juga :  Penetapan Capres-Cawapres Terpilih Segera Dilakukan Usai Putusan MK: Prabowo-Gibran Akan Segera Dilantik

Menurutnya, Baznas harus membumi dan lebih dikenal oleh masyarakat oleh karena itu Baznas harus kreatif dan berinovasi serta mampu menjawab persoalan-persoalan yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat sehingga lembaga ZIS ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Potensi dana umat ini cukup luar biasa maka Baznas harus mampu menangkap potensi tersebut. Upaya penguatan lembaga ini melalui regulasi berupa Perda harus segera digagas.

Ia berharap Raperda ini menjadi prioritas Bapemperda, regulasi ini sangat penting karena berkaitan dengan umat.

“Saya akan mendorong agar perda tersebut segera disusun sehingga peran lembaga umat ini semakin kuat,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat mengaku,  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ZIS  sangat penting dilakukan pengaturan yang dimuat untuk mengakomodasikan berbagai hal yang bersifat administratif dan teknis dalam penyelenggaraan pengelolaan zakat, infak dan sedekah sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

“Perda ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat di Kabupaten Bogor,” katanya.

Sementara itu  Ketua Baznas Kabupaten Bogor, KH. Lesmana sangat menyayangkan hingga kini Kabupaten Bogor belum memiliki Perda ZIS. 

Padahal, Baznas Kabupaten Bogor merupakan salah satu percontohan pengelolaan adminitrasi terbaik di Jawa Barat. Malahan, Dewan Kota Bogor sebelum merancang Raperda ZIS berkujung ke Baznas Kabupaten.

Saat ini, Anggota Komisi IV Kabupaten Bogor tengah memperjuangan Raperda ZIS menjadi Perda tentunya dirinya sangat berterima kasih dan di harapkan bisa secepatnya bisa teralisasi.

“Saat ini masih intruksi Bupati tentang Perda ZIS. Jika perda ZIS teralisiasi, dalam satu bulan PAD yang di hasilkan bisa mencapai 1, 5 M,” 

(Tama)

Artikulli paraprakUsai Latihan, 2 Pemain Liga Jerman FC KoIn Positif Corona
Artikulli tjetërBima Arya Pantau Pencairan BLT Dari Pemkot Bogor