Beranda Daerah Aksi Begal Saat Warga Sholat Tarawih Tertangkap Basah di Sadeng

Aksi Begal Saat Warga Sholat Tarawih Tertangkap Basah di Sadeng

LEUWISADENG – Bulan suci Ramadhan tak lantas membuat aksi kriminal menurun. Sebaliknya, dalam dua hari terakhir saja, telah terjadi dua aksi begal di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Sayangnya, hanya satu terduga pelaku ditangkap yang langsung dihakimi massa.

Informasi dihimpun Radar Bogor, kronologi kejadian, pelaku yang berinisial MS (26) warga Desa Sukaraksa, Kecamatan Cigudeg tertangkap basah hendak melakukan pencurian di Jalan Raya Sadeng, saat warga sedang melakukan salat teraweh.

Beruntung, korban yang tidak diketahui namanya bisa melawan dan mengejar pelaku hingga dihakimi masa sebelum dibawa ke RSUD Leuwiliang karena menderita luka parah sekujur tubuhnya.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

“Kalau kejadian pukul 20.00 pada waktu warga sedang melakukan taraweh, pelaku beraksi di Jalan Raya Sadeng,” kata salah satu warga Sadeng, Pitung kepada wartawan kemarin.

Ia mengatakan, pelaku mengalami luka di sekujur tubuhnya dan dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan tindakan pengobatan.

“Ini kejadian sudah dua kali, tapi tidak tertangkap baru sekarang pelaku lain ketangkap basah oleh warga,” kata Pitung

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Leuwiliang Iptu Asep Jamiat menjelaskan, pelaku bukan begal namun akan melakukan penjambretan sebuah handphone milik warga sekitar.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

“Bukan begal tapi pelaku jambret, saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi dan pelaku sudah mendapatkan pengobatan di RSUD Leuwiliang,” jelasnya.

Ia juga menuturkan, pelaku melakukan aksinya seorang diri, namun cepat tertangkap oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Dan, kata Asep, menurut pengakuannya pelaku baru sekali melakukan aksi pencurian tersebut

“Pelaku diganjar pasal 363 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tandasnya.

Sumber:Radar bogor

Artikulli paraprakKomentar Nafa Urbach Soal Sinetron Indonesia
Artikulli tjetërBelajar Banyak, Ade Yasin Minta Warganya Tiru Vietnam Hadapi Pandemi Corona