Beranda Daerah Napi Lapas Pondok Rajeg Bertingkah Lagi Setelah Lepas Dari Tahanan

Napi Lapas Pondok Rajeg Bertingkah Lagi Setelah Lepas Dari Tahanan

Cibinong-Kebijakan pemerintah memberikan manfaat asimilasi melalui keputusan Peraturan Menteri Hukum dan HAM dalam transfer penggunaan virus corona (Covid-19) bagaikan dua sisi mata pisau. Penyebab, rupanya dari kebijakan itu terkuak warga binaan asimilasi terlibat kriminal setelah keluar lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Lapas Kelas IIA Pondokrajeg, Cibinong, Ardian Nova Christiawan, mengatakan bahwa sejauh ini ada 204 warga binaan lapas yang mendapat asimilasi sesuai hasil Permenkum HAM demi penggantian corona. Terdiri dari warga binaan kasus narkoba, perlindungan anak, perlindungan, penggelapan, penganiayaan dan kasus lain. Ia menerima tengah menunggu dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Polsek di Kota Depok, sebab mendorong ada warga binaan yang terlibat dalam kasus kriminal di kota tersebut setelah membeli.

”Pantauan kami sih belum ada ya. Sementara untuk kriminal yang ada di Kota Depok, kami masih menunggu perkembangan dari Bapas dan koordinasi dengan polsek lokal. Ada dugaan itu mengundang warga binaan kami yang diasimilasi, ”katanya saat meminta Metropolitan, Kamis (16/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan total 204 warga binaan Lapas Kelas IIA Pondokrajeg yang mendapatkan manfaat asimilasi dan pembebasan dari Kemenkum HAM saat wabah Covid-19. Rinciannya, terdiri dari 57 kasus narkoba, 57 kasus, kasus perlindungan 53 orang, kasus perlindungan anak 32 orang, dan kasus penganiayaan sepuluh orang.

Baca Juga :  Arus Balik: Perjalanan Emosional dalam Karya Pramoedya Ananta Toer

”Nah sisanya kasus lain-lain. Jumlah total yang ada 204 warga binaan kami yang dapat memperoleh manfaat asimiliasi ini. Syaratnya tetap pada aturan yang ada, siapa saja yang bisa ya sesuai ketentuan, ”papar Ardian.

Sebelumnya, usai dirilis, ada yang dibatalkan yang ditangkap kembali yang melakukan tindakan pembunuhan. Seperti Ilyas hanafi (20) yang harus kembali mendekam di penjara setelah menjambret pengendara sepeda motor di Bandung.

Saya benar-benar baru menghirup udara bebas setelah mendapatkan program asimilasi terkait bebas mendistribusikan virus corona dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Ilyas bersama rekannya, M Maulana Efendi (19), malah harus kembali dengan polisi. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian baru saja bebas dari penjara pada 2 April 2020. ”Baru bebas tanggal 2 April 2020 kemarin,” kata Ulung.

Baca Juga :  Penomena Langka: Ramdhan Akan Diulang Dua Kali dalam Setahun. Berikut Ulasannya!

Awalnya, mencoba mengemudi di sekitar Jalan Astanaanyar, Bandung. Para pelaku melihat dua orang tengah mengendarai motor berboncengan. Salah satu korban terlihat sedang asyik menggunakan ponsel. Melihat itu, pelanggaran kemudian memindahkan motor korban dan langsung merampas ponselnya. ”Korban sudah jatuh tempo tetapi tidak rusak parah,” kata Ulung.

Berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV), pernyataan saksi dan korban, persetujuan akhirnya teridentifikasi. Ilyas kemudian naik di Jalan Kiaracondong, saat tengah mengendarai motor, pada Senin dini hari. Namun saat ditangkap, membantunya melawan dengan menabrak polisi.

”Karena dianggap berbahaya, petugas melakukan tindakan tegas terukur, kejahatan pun berhasil dilumpuhkan,” kata Ulung. Kepada wartawan, Ilyas mengaku baru bebas dari Rutan Kebonwaru setelah menyetujui hukuman selama dua tahun karena kasus pencurian dengan kekerasan. Ilyas memuji hasil rampasannya untuk minuman keras. Para nasabah dijerat Pasal 365 KUHP tentang pembelaan dengan kekerasan, dengan pembelaan hukuman lima tahun penjara .

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakPengisi Suara “Ayah Sinchan” Meninggal Dunia
Artikulli tjetërSejumlah Kantor Yang Tidak Taat Aturan PSBB di Jakarta Ditutup Sementara