Beranda Nasional Sejumlah Kantor Yang Tidak Taat Aturan PSBB di Jakarta Ditutup Sementara

Sejumlah Kantor Yang Tidak Taat Aturan PSBB di Jakarta Ditutup Sementara

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menindak sejumlah perkantoran yang tidak menaati pelaksanaan aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sampai saat ini, setidaknya sudah 20 perkantoran yang ditutup sementara.

“Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).

Arifin merinci 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan 11 perkantoran. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.

Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi.

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

Kendati begitu, Arifin tidak merinci kantor mana saja yang saat ini telah ditutup sementara oleh Pemprov DKI.

Arifin memastikan, pihaknya juga masih terus melakukan sidak ke sejumlah lokasi perkantoran yang masih buka. Sidak akan dilaksanakan hingga masa PSBB berakhir.

“Sidak selama PSBB berlangsung,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan perusahaan yang tidak taat tersebut akan diberi teguran terlebih dulu sebelum dihentikan sementara.

Selama PSBB, aktivitas perkantoran harus dihentikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona.

Baca Juga :  Mahkamah Konstitusi Anggap Tuduhan Tim Anies dan Cak Imin cTidak Relevan : Ini Keputusan MK

Aturan itu menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakNapi Lapas Pondok Rajeg Bertingkah Lagi Setelah Lepas Dari Tahanan
Artikulli tjetërPB PGRI Minta Pemerintah Mudahkan Akses Internet Untuk Belajar Di Rumah